Kamis, 22 November 2012

STUDI KASUS TENTANG KASUS SUSU FORMULA DAN HAK KONSUMEN ATAS KEAMANAN PANGAN


STUDI KASUS TENTANG KASUS SUSU FORMULA DAN HAK KONSUMEN ATAS KEAMANAN PANGAN

TUGAS INDIVIDUAL
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Hukum Perlindungan Konsumen



            Disusun Oleh:

LULU AINUN NIKMAH
NIM :C02209063

Dosen Pembimbing:
Nafi’ Mubarok, SH., M.HI.

JURUSAN MUAMALAH
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2012

BAB I
PENDAHULUAN

                                    Kehadiran UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 merupakan bukti dari kinerja pemerintah dalam menggerakkan perangkatnya untuk melindungi serta memenuhi hak-hak seorang konsumen. Misalnya, seorang penjual/pelaku usaha wajib menunjukkan harga barang yang ia jual kepada pembeli/konsumen dan memberikan informasi yang akurat dalam proses jual beli berlangsung. Sebab, seorang konsumen wajib menjamin hak-hak konsumen, diantaranya : hak atas kenyamanan, keselamatan, keamanan dalam mengonsumsi barang atau memakai jasa yang di tawarkan oleh pelaku usaha. Kita, sebagai konsumen patut bersyukur atas hadirnya UU Perlindungan Konsumen, dengan begitu konsumen mendapatkan perlindungan atas apa saja yang di alami oleh konsumen, yang mengakibatkan kerugian, ketidaknyamanan bahkan ancaman keselamatan.
                                    Zaman sekarang ini, banyak pelaku usaha/produsen yang tidak mementingkan bahkan tidak mengutamakan kesehatan maupun keselamatan konsumennya. Contohnya, maraknya makanan dan minuman kadaluarsa yang terdapat di tempat perbelanjaan. Kemudian, produk-produk susu atau makanan yang mengandung bahan kimia yang dapat merusak peredaran darah dalam tubuh dan mengakibatkan kematian. Dari kejadian tersebut, jelas pihak yang sangat di rugikan adalah konsumen. Hal itu dapat terjadi, dikarenakan kurangnya pengawasan pemerintah serta care intensive pemerintah tidak ada atau tidak mendapatkan perhatian yang lebih. Untuk lebih jelasnya, akan di lanjutkan di Bab selanjutnya (Bab Posisi Kasus), dimana ada artikel yang membahas tentang kasus-kasus yang marak terjadi di Indonesia tentang masalah perlindungan komsumen ini.

BAB II
POSISI KASUS

                                    Sebelum masuk ke posisi kasus, akan saya paparkan artikel yang mengungkapkan dan menuliskan tentang kasus perlindungan konsumen yang ada di Indonesia. Sebagai berikut :



 
                                Kontroversi tentang susu formula yang diketahui terkontaminasi bakteri Enterobacter sakazakii sebenarnya sudah terungkap pada 2008. Kasus ini kembali mencuat setelah gugatan David Tobing—konsumen susu formula bayi—terhadap Institut Pertanian Bogor (IPB) dikabulkan Mahkamah Agung. Dalam gugatannya, atas nama hukum, David Tobing menuntut IPB sebagai pihak yang meneliti, mengumumkan merek susu formula yang terkontaminasi bakteri kepada publik. IPB meneliti 22 sampel susu formula dan 15 sampel makanan bayi produksi 2003-2006. Hasilnya, 22,73 persen sampel susu formula dan 40 persen sampel makanan bayi positif terkontaminasi bakteri Enterobacter sakazakii yang bisa membahayakan kesehatan bayi. Hasil penelitian diumumkan pada Februari 2008 tanpa menyebutkan merek produk yang terkontaminasi.
                        Meski Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, peristiwa seperti ini sudah berulang terjadi. Masyarakat sering dihebohkan dengan temuan zat kimia berbahaya, seperti formalin dan boraks, sebagai bahan pengawet makanan. Namun, tanggapan pemerintah cenderung reaktif. Oleh karena itu, ke depan perlu ditemukan cara yang semestinya dilakukan oleh semua komponen masyarakat agar tidak selalu heboh sesaat begitu ada kejadian, lantas masuk peti es. Jika membahayakan, harus ditarik dari peredaran. Pemerintah harus bertindak cepat menuntaskan kasus keamanan pangan seperti susu formula yang terkontaminasi ini. Pertama, adalah tugas pemerintah memberikan rasa aman kepada konsumen. Kedua, melindungi produsen pangan yang jujur agar tidak bangkrut. Ketiga, penegakan hukum. Pasal 47 PP No 28/2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan menyebutkan, jika produk pangan membahayakan kesehatan dan jiwa manusia harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Langkah penegakan hukum ini menjadi kata kunci agar kasus-kasus serupa tidak terulang pada masa mendatang.
                        Di sisi lain, kasus ini bisa menjadi momentum awal kampanye nasional gerakan ibu menyusui. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan PBB untuk Anak-anak (Unicef), kini tinggal 61 persen ibu yang mau menyusui bayinya selama empat bulan dan hanya 35 persen yang menyusui hingga enam bulan.



 
 Sumber :
Penulis : Toto Subandriyo, di tulis di Harian Kompas. Dan di posting pada tanggal 22 Februari 2011, sumber   artikelnya : http://www.livestockreview.com/2011/02/kasus-susu-formula-dan-hak-konsumen-atas-keamanan-pangan/, diakses pada 11 November 2012.

Posisi Kasus :
                                    Kasus ini tentang perlindungan hukum terhadap konsumen yang merasa di rugikan oleh pelaku usaha yang merugikan untuk konsumen dan telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Dimana, kasus posisinya adalah sebagai berikut : 
                                    Konsumen yang bernama David Tobing (Konsumen Susu Formula Bayi) melayangkan surat gugatan kepada Institut Pertanian Bogor (IPB)  dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung. David Tobing menuntut kepada IPB (Pihak yang meneliti susu bayi) untuk mengumumkan merek susu formula yang terkontaminasi bakteri kepada publik. Masalahnya, hasil penelitian yang diumumkan oleh Peneliti dari IPB pada Februari 2008 tidak menyebutkan merek produk yang terkontaminasi bakteri Enterobacter sakazakii. Padahal, hak konsumen adalah memperoleh informasi dalam penggunaan barang yang di konsumsi agar terjamin kesehatan serta keselamatan nyawa konsumen.

BAB III
LANDASAN TEORI

                                    Dalam Bab ini akan di jelaskan teori-teori apa saja yang memiliki keterkaitan yang erat dengan kasus di atas :
1.    Pelanggaran yang di lakukan oleh IPB (Peneliti Susu Bayi) yang terkena bakteri :
a.    Rusak, cacat atau bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar. Termuat dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen tentang Hak-hak konsumen : Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.”. Point ini menjelaskan bahwa seorang Peneliti yang dalam hal ini adalah Peneliti dari IPB harus memberikan informasi yang lengkap tentang mana produk susu yang terkena virus bakteri dan mana produk susu yang tidak terkena virus bakteri, agar konsumen tidak keliru dalam memilih produk susu, sebab sekarang ini banyak sekali varian produk susu yang di tawarkan di Pasar Indonesia.
b.    Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan tidak mengandung cacat tersembunyi. Point ini menjelaskan bahwa Peneliti dari IPB seolah-olah menutupi kecacatan suatu produk (dengan tidak mengabarkan pada publik) tentang mana-mana saja produk susu bayi yang berbahaya untuk di konsumsi bahkan untuk di perjual belikan.
c.    Kerugian materi atau ancaman bahaya pada jiwa konsumen disebabkan oleh tidak sempurnanya produk. Point ini menjelaskan bahwa produk susu bayi yang tidak diketahui apakah mengandung bakteri yang mematikan atau tidak menyulitkan konsumen untuk membeda-bedakan dengan produk susu bayi yang sama sekali tidak mengandung bakteri yang berbahaya. Jika konsumen salah pilih, maka nyawa yang menjadi ancaman bagi para konsumen khususnya Balita atau Bayi.
d.   Setiap orang yang memasang merek, nama, atau memberi tanda khusus harus mencantumkan pembeda produknya dengan produk orang lain yang dianggap cacat dan membahayakan jiwa orang lain (konsumen). Point ini menjelaskan bahwa pentingnya mengumumkan bahwa produk yang layak untuk di konsumsi itu yang mana dan mana produk yang harus di tarik dari peredaran pasar. Sebab, jika di biarkan bisa-bisa konsumen meninggal, apalagi Bayi.
e.    IPB (Peneliti Susu Bayi) tidak memperhatikan Pasal 2 dalam UU Perlindungan Konsumen, yaitu : Asas keamanan dan keselamatan konsumen. Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.“. Pasal diatas jelas, memberikan perlindungan kepada konsumen. Sebab, keamanan konsumen sangat di butuhkan, mengingat produk susu bayi yang banyak serta keselamatan konsumen dalam mengonsumsi susu bayi harus di perhatikan dengan cara mengumumkan mana-mana saja produk susu bayi yang dilarang untuk di konsumsi.

2.      Pelanggaran yang di lakukan oleh IPB (Peneliti Susu Bayi) yang terkena Bakteri menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :
a.    Pasal 204 ayat (1) menyatakan : “Barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan, atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi  jiwa atau keselamatan orang  dan sifatnya yang berbahaya itu didiamkannya dihukum pernjara selama-lamanya lima belas tahun.”
Ayat (2) dalam pasal ini menentukan : “Kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu si tersalah dihukum penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
b.    Pasal 205 ayat (1) KUHPidana  menyatakan : “Barangsiapa karena salahnya menyebabkan barang  yang berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang, terjual, diterimakan atau dibagi-bagikan  , sedang si pembeli atau yang memperolehnya  tidak mengetahui akan sifatnya yang berbahaya itu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau  kurungan sel`ma-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,- (empat  ribu lima ratus rupiah).”
Penjelasan dari kedua Pasal tersebut : Pasal 204 dan 205 KUHPidana dimaksudkan adalah jika pelaku usaha melakukan perbuatan-perbuatan  tersebut, sedang pelaku usaha itu mengetahui dan menyadari bahwa barang-barang itu berbahaya bagi jiwa  atau kesehatan si pemakai barang dimana pihak pelaku usaha (produsen) tidak mengatakan atau menjelaskan tentang sifat bahaya dari barang-barang tersebut, tapi jika pelaku usaha  yang  akan menjual barang yang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan, mengatakan terus terang kepada konsumen tentang sifat berbahaya itu maka tidak dikenakan pasal ini dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen hal
ini tercantum dalam pasal 18. Barang-barang yang termasuk dalam pasal 204 dan 205 KUHPidana tersebut misalnya makanan, minuman, alat-alat tulis, bedak, cat rambut, cat bibir dan sebagainya.
c.    Pasal 386 ayat (1) menyatakan : “Barangsiapa menjual, menawarkan  atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang  diketahuinya bahwa barang itu  dipalsukan dan kepalsuan itu  disembunyikan, dihukum penjara selama lamanya empat tahun.”
Dan ayat (2) dari pasal ini menyebutkan : “Barang makanan atau  minuman atau obat itu dipandang palsu, kalau harganya atau gunanya menjadi kurang sebab sudah dicampuri dengan zat-zat lain”.
Penjelasan dari kedua pasal tersebut : Pasal 386 adanya perbuatan yang  dilakukan oleh penjual dengan menjual barang palsu dan  kepalsuan tersebut disembunyikan oleh pihak penjual. Misalnya  penjual  memalsukan barang makanan atau minuman dengan cara membuat barang lain yang hampir serupa.
d.   Pasal 1365 KUHPerdata merumuskan bahwa “Setiap orang bertanggung jawab tidak hany` untuk kerugian yang ditimbulkan  oleh perbuatannya tapi juga disebabkan oleh kelalaiannya.”
Penjelasan dari Pasal diatas : Maka IPB sebagai peneliti susu bayi tersebut wajib bertanggung jawab atas yang dialami oleh konsumen (kerugian) yang ditimbulkan akibat kesalahannya dalam menyembunyikan produk susu bayi tersebut kepada publik. Baik itu kerugian karena perbuatannya maupun kelalaiannya.


BAB IV
ANALISA

                                    Dari hasil penggambaran landasan teori yang berkaitan dengan posisi kasus diatas, maka dapat di jelaskan beberapa analisa yang mendalam, antara lain :
1.      David Tobing melayangkan surat gugatan kepada Pihak Peneliti (IPB) dan di terima serta di kabulkan oleh Mahkamah Agung, merupakan bukti bahwa hak dari seorang konsumen tercapai, yaitu : Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut (Pasal 4 UUPK).
2.      Kasus ini wajib di teruskan, karena mempertaruhkan keselamatan, keamanan, serta kenyamanan konsumen (UUPK Pasal 2). Apalagi kalangan Bayi yang masih butuh perhatian khusus demi tumbuh kembangnya.
3.      Tidak menyebutkan merek apa saja yang terkontaminasi oleh bakteri yang membahayakan tersebut merupakan pelanggaran yang di lakukan oleh IPB dalam hal ini. Padahal, produsen atau pihak manapun yang bertanggung jawab atas suatu produk wajib memberitahukan tentang informasi barang/jasa tersebut ke masyarakat luas (Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen tentang Hak-hak konsumen : Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.”), sebab konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang tepat dan akurat tentang produk yang sedang maraknya dilakukan penipuan.
4.      Pemerintah harus bertindak cepat menuntaskan kasus keamanan pangan seperti susu formula yang terkontaminasi oleh bakteri yang membahayakan tersebut. Tugas pemerintah adalah memberikan rasa aman kepada konsumen. Dengan mereview kembali semua produk-produk yang tengah di pasarkan, serta pentingnya pengecekan kelayakan standarisasi produk terutama mengenai label makanan atau minuman (Di muat dalam : Pasal 8 UUPK tentang perbuatan yang dilarang bagi Pelaku Usaha, dalam hal ini berkaitan dengan : Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana mestinya pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat atau isi bersih(netto), komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat. Tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.)
5.      Kurang pekanya pengawasan serta control pemerintah dalam hal pergerakan barang dan jasa yang akan meresahkan konsumen. Sebab, pemerintah wajib menegakkan hukum tentang keamanan, mutu, gizi pangan. Jika, ada produk yang membahayakan kesehatan jiwa konsumen yang dalam hal ini adalah bayi maka harus ditarik dari peredaran dan harus di musnahkan. Karena, tentang perlindungan konsumen bukan hanya berkutat pada UUPK melainkan aspek hukum, diantaranya yaitu aspek Hukum Administrasi negara, dimana kendali pemerintah sangat kuat terhadap perlindungan konsumen. Tugasnya, adalah regulation, dimana membuat peraturan baru  terhadap hak-hak konsumen, misalnya : membuat sejumlah peraturan yang harus ditaati oleh pelaku usaha (penggunaan bahan baku, tahapan produksi, pengemasan barang, promosi, periklanan, serta harga)
6.      Pemerintah wajib memperhatikan kesehatan konsumen apabila mengalami kerugian dengan contoh ancaman bahaya dalam jiwa. Sebab, Pasal 47 PP No 28/2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan menyebutkan, jika produk pangan membahayakan kesehatan dan jiwa manusia harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Dengan begitu, semoga tidak ada lagi kasus-kasus tentang penipuan makanan, rekayasa produk dan lain-lainnya. Konsumen berhak dalam menuntut keamana dalam hal pangan.
7.      Pemerintah perlu bergerak cepat dan memberikan sanksi administratif (teguran/peringatan, denda, dan pencabutan izin usaha) bagi pelaku usaha dikarenakan maraknya rekayasa makanan yang dapat memberikan dampak buruk bagi konsumen.
8.      Menjadi kekhawatiran bersama terutama Kaum Ibu Menyusui yang mengalami dilema dalam pemilihan produk susu formula bagi buah hati mereka. Dan ini, harus menjadi perhatian bagi pemerintah sebagai pemegang kendali dalam rangka perlindungan konsumen, mengingat pemerintah mempunyai tiga fungsi dalam menegakkan hak-hak konsumen dan melindungi keselamatan konsumen, yaitu : Regulation, Punishment dan Controlling.                         
BAB V
PENUTUP

                        Hingga saat ini perlindungan konsumen masih menjadi hal yang harus diperhatikan. Konsumen sering kali dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual. Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih siap dalam mengambil tindakan. Pemerintah harus segera menangani masalah ini sebelum akhirnya semua konsumen harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya perlindungan konsumen atau jaminan terhadap konsumen. Pemerintah seyogyanya menetapkan Undang-Undang yang tegas dan jelas. Pemerintah memang sudah membuat beberapa Undang-Undang yang membahas masalah yang sama sebelumnya. Namun hingga saat ini Undang-Undang tersebut belum berjalan dengan efektif. Maka, sebaiknya pemerintah kembali memperbaharui atau merevisi Undang-Undang tersebut.
                        Sanksi sangatlah di butuhkan. Menetapkan sanksi yang tegas. Selama ini pun pemerintah sudah membuat sanksi atas pelanggaran terhadap UU mengenai undang-undang terhadap perlindungan konsumen namun hingga saat ini sanksi tersebut belum diterapkan secara nyata dan tegas sehingga belum mampu menyebabkan efek jera pada setiap pelanggar. Hal ini akan diharapkan akan mengurangi kemungkinan sebuah perusahaan melakukan kecurangan dalam produksi. Dalam berbagai kasus, perlindungan konsumen dilanggar dengan cara menjual barang-barang kadaluwarsa yang sudah tidak layak dikonsumsi tanpa sepengetahuan konsumen, ada yang mencampur adukkan makanan dengan zat-zat kimi yang dapat membahayakan kesehatan, penipuan label dalam kemasan produk, pemalsuan produk dan menutupi kebohongan produk dengan tidak memberikan informasi ke masyarakat luas. Oleh karena itu pemerintah beserta badan hukum yang bertugas dan lebih mengerti masalah ini seharusnya lebih intens dan peduli dengan masalah perlindungan konsumen.





Tidak ada komentar: