KODE ETIK JAKSA
&
DEWAN KEHORMATAN JAKSA
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Etika Profesi Hukum
Disusun oleh:
Kelompok V (LIMA)
Indah Sulistyo Wati C02209064
Nur ‘Ainiyah C02209043
Lulu Ainun Nikmah C02209063
Dosen Pembimbing:
Dr. Iskandar Ritonga, M.Ag.
JURUSAN
MUAMALAH
FAKULTAS
SYARIAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Lembaga Kejaksaan
adalah lembaga negara yang bertugas untuk mewakili negara dalam menegakkan
hukum khususnya dalam bidang peradilan. Lembaga Kejaksaan dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum,
keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum dan mewujudkan norma-norma keagamaan,
kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum,
dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Menghindari istilah “Mafia Peradilan”, cukup
sulit dilakukan. Karena, istilah tersebut sudah populer di kalangan masyarakat.
Bagaimana tidak, Lembaga Kejaksaan yang harusnya menegakkan hukum justru
menggunakan hukum sebagai ladang keuntungan secara pribadi dengan melelang
keadilan dan hukum semurah-murahnya di pasar bebas. Dampaknya, nilai-nilai
keluhuran hukum tidak lagi dijunjung tinggi. Ironisnya, sistem peradilan
menjadi jauh dari asas-asas peradilan. Biaya menjadi membengkak, waktu lama,
dan bertele-tele. Jika, uang yang dikeluarkan sedikit (kurang) maka hukuman
yang didapatkan menjadi berat dan masa kurungan penjara menjadi lama. Ini
semua, menggambarkan betap hukum itu dijadikan komoditas lahan usaha untuk
aparat penegak hukum.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan
masalah yang dapat kita bahas, antara lain :
1. Jelaskan hakikat Jaksa yang ada di Republik Indonesia ?
2. Apa sajakah tugas dan wewenang Lembaga Kejaksaan ?
3. Bagaimana sejarah profesi Jaksa di Indonesia ?
4. Jelaskan ruang lingkup Kode Etik Jaksa ?
5. Sebutkan macam-macam kode etik Dewan kehormatan Jaksa (Komisi
Kejaksaan) ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Jaksa
Profesi
hukum mempunyai keterkaitan dengan bidang hukum yang terdapat dalam Negara Repubik
Indonesia, profesi hukum meliputi :[1]
a.
Hakim
b.
Penasihat Hukum (Advokat, Pengacara)
c.
Notaris
d.
Jaksa
e.
Polisi
Bahwa
nama Jaksa atau Yaksa berasal dari India dan gelar itu di Indonesia diberikan
kepada pejabat yang sebelum pengaruh hukum Hindu masuk di Indonesia, sudah
biasa melakukan pekerjaan yang sama.[2]
Sedangkan menurut DR.Saherodji kata
Jaksa berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti Pengawas (Super-itedant) atau
pengontrol yaitu pengawas soal-soal kemasyarakatan.[3]
Dengan demikian menjadi jelas bahwa jika ditinjau dari sudut etimologi bahasa
atau asal usul perkataan Jaksa, nampaknya memang sangat luas pengertiannya.[4]
Jaksa
sebagai pejabat publik senantiasa menunjukkan pengabdiannya melayani publik
dengan mengutamakan kepentingan umum, mentaati sumpah jabatan, menjunjung
tinggi doktrin Tri Krama Adhyaksa, serta membina hubungan kerjasama
dengan pejabat publik lainnya.[5]
Jaksa
adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk
bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.[6]
Jaksa adalah pejabat fungsional dari
lembaga pemerintahan, dimana
pengangkatan dan pemberhentian jaksa tidak dilakukan oleh kepala negara, tetapi
oleh Jaksa Agung sebagai atasannya.
Penuntut
Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan
penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.[7]
Jabatan fungsional Jaksa adalah jabatan
yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya
memungkinkan kelancaran pelaksaan tugas kejaksaan.[8]
Kejaksaan
adalah lembaga pemerintah pelaksana kekuasaan Negara yang mempunyai tugas dan
wewenang di bidang penuntutan dalam penegakan hukum dan keadilan di lingkungan
peradilan umum yang bertujuan memelihara kesatuan kebijakan di bidang
penuntutan.[9]
Kejaksaan adalah lembaga yang di pimpin oleh Jaksa Agung yang mengendalikan
pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dan di bantu oleh seorang Wakil Jaksa
Agung.
Kejaksaan
adalah alat Negara yang digunakan sebagai penegak hukum. Tugas utamanya
adalah sebagai penuntut umum. Menjunjung
tinggi hak-hak asasi rakyat dan kejaksaan merupakan lembaga yang satu dan tidak
dapat di pisah-pisahkan.[10]
B. Tugas dan Wewenang Kejaksaan
Tugas
dan wewenang kejaksaan di atur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu :[11]
1. Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang :
a) Melakukan penuntutan
b) Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap
c) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana
bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat
d) Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu
berdasarkan undang-undang
e) Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan
pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam
pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik
2. Di bidang perdata dan tata usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa
khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama
negara atau pemerintah.
3. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut
menyelenggarakan kegiatan :
a) Peningkatan kesadaran hukum
b) Pengamanan kebijakan penegakan hukum
c) Pengamanan peredaran barang cetakan
d) Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat
dan Negara
e) Pencegahan penyalahgunaan dan/ atau penodaan agama
f) Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal
C. Sejarah Profesi Jaksa
Profesi
Jaksa sudah dikenal sejak lama. Jaksa dikenal dengan istilah Dhyaksa artinya
adalah pejabat negara, yang dibebani tugas untuk menangani masalah-masalah
peradilan di bawah pengawasan Kerajaan Majapahit. Gajah Mada adalah pejabat Adhyaksa,
sedangkan Dharmadyaksa berperan sebagai pengawas tertinggi dari kekayaan
suci dalam urusan kepercayaan, dan menjabat sebagai Ketua Pengadilan.[12]
Dalam
struktur pemerintah Republik Indonesia yang baru diproklamasikan, instansi Kejaksaan
berada di bawah lingkungan Departemen Kehakiman, melalui rapat PPKI tanggal 19
Agustus 1945. Keadaan ini berlangsung sampai tanggal 22 Juli 1960, dengan
dibentuknya Departemen Kejaksaan. Keputusan ini diperkuat dengan Keputusan
Presiden No. 2044 Tahun 1960, yang kemudian lebih dikukuhkan lagi keberadaannya
dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kejaksaan. Kemudian, diatur lagi dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1961 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia, dan yang terakhir adalah Undang-Undang No. 16
Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.[13]
Profesi
Jaksa adalah profesi yang luhur, sehingga untuk dapat mengemban tugasnya dengan
baik. Agar kejaksaan dapat
mengemban kewajibannya dengan baik, maka berdasarkan
SURAT KEPUTUSAN JAKSA AGUNG TENTANG PENYEMPURNAAN DOKTRIN
KEJAKSAAN TRI KRAMA ADHYAKSA, Nomor : Kep-030/J.A./3/1988. Doktrin tersebut berunsurkan Catur Asana, Tri
Atmaka, dan Tri Krama Adhyaksa.[14]
D. Etika Profesi Jaksa
Dalam
dunia kejaksaan di Indonesia terdapat lima norma kode etik profesi jaksa, yaitu
:[15]
a) Bersedia untuk menerima kebenaran dari siapapun, menjaga diri,
berani, bertanggung jawab dan dapat menjadi teladan di lingkungannya.
b) Mengamalkan dan melaksanakan pancasila serta secara aktif dan
kreatif dalam pembangunan hukum untuk mewujudkan masyarakat adil.
c) Bersikap adil dalam memberikan pelayanan kepada para pencari
keadilan
d) Berbudi luhur serta berwatak mulia, setia, jujur, arif dan
bijaksana dalam diri, berkata dan bertingkah laku, dan
e) Mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara daripada kepentingan
pribadi atau golongan.
Seorang
jaksa harus dapat mencerminkan tata pikir,tata tutur, tata laku terpuji
sebagaimana tercantum dalam kode etik dan sumpah jabatan, antara lain :[16]
a) Memiliki kesungguhan dalam bekerja, berani, adil, tidak
membedakan suku, agama, ras, dan golongan.
b) Dalam melaksanakan tugas Jaksa senantiasa memupuk serta
mengembangkan kemampuan professional, integritas pribadi dan kedisiplinan yang
tinggi.
c) Menghormati adat kebiasaan setempat tercermin dalam sikap dan
perilaku sehari-hari.
d) Dapat menerima kebenaran, bersikap mawas diri, berani bertanggung
jawab dan menjadi teladan di lingkungannya.
e) Memindakan norma kesopanan dan keputusan dalam menyampaikan
pandangan dan menyalurkan aspirasi profesi.
Kode
Perilaku Jaksa adalah serangkaian norma sebagai pedoman untuk mengatur perilaku
Jaksa dalam menjalankan jabatan profesi, menjaga kehormatan dan martabat
profesinya serta menjaga hubungan kerjasama dengan penegak hukum lainnya.[17]
Etika Profesi Jaksa tersirat dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor
: PER-067/A/Ja/07/2007 Tentang Kode Perilaku Jaksa :
1. Kewajiban Jaksa, antara lain :
Dalam melaksanakan tugas
profesi, Jaksa wajib:[18]
a. Mentaati kaidah hukum, peraturan perundang-undangan dan
peraturan kedinasan yang berlaku;
b. Menghormati prinsip cepat, sederhana, biaya ringan sesuai dengan
prosedur yang ditetapkan;
c. Mendasarkan pada keyakinan dan alat bukti yang sah untuk
mencapai keadilan dan kebenaran;
d. Bersikap mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan /ancaman opini
publik secara langsung atau tidak langsung;
e. Bertindak secara obyektif dan tidak memihak;
f. Memberitahukan dan/atau memberikan hak-hak yang dimiliki oleh
tersangka /terdakwa maupun korban;
g. Membangun dan memelihara hubungan fungsional antara aparat
penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu;
h. Mengundurkan diri dari penanganan perkara yang mempunyai
kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau
finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung;
i. Menyimpan dan memegang rahasia sesuatu yang seharusnya
dirahasiakan;
j. Menghormati kebebasan dan perbedaan pendapat sepanjang tidak
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. Menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia dan hak-hak
kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undangan dan
instrumen Hak Asasi Manusia yang diterima secara universal;
l. Menanggapi kritik dengan arif dan bijaksana;
m. Bertanggung jawab secara internal dan berjenjang, sesuai dengan
prosedur yang ditetapkan;
n. Bertanggung jawab secara eksternal kepada publik sesuai
kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat tentang keadilan dan kebenaran.
2. Larangan Jaksa, antara lain :
Dalam melaksanakan tugas
profesi, Jaksa dilarang :[19]
a. Menggunakan jabatan dan/atau kekuasaannya untuk kepentingan
pribadi dan/atau pihak lain;
b. Merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara;
c. Menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan
secara fisik dan/atau psikis;
d. Meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan serta
melarang keluarganya meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan
sehubungan dengan jabatannya;
e. Menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau
keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau finansial atau mempunyai
nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung;
f. Bertindak diskriminatif dalam bentuk apapun;
g. Membentuk opini publik yang dapat merugikan kepentingan
penegakan hukum;
h. Memberikan keterangan kepada publik kecuali terbatas pada
hal-hal teknis perkara yang ditangani.
3. Tindakan Administratif, antara lain :
Jenis
tindakan administratif terhadap pelanggaran Kode Perilaku Jaksa terdiri dari:[20]
a. Pembebasan dari tugas-tugas jaksa paling singkat tiga bulan dan
paling lama satu tahun dan selama masa menjalani tindakan administrasi tersebut
tidak diterbitkan Surat Keterangan Kepegawaian;
b. Pengalihtugasan pada satuan kerja yang lain.
4. Doktrin Tri Krama Adhyaksa
Doktrin
Tri Krama Adhyaksa berfungsi sebagai pembimbing, pendorong, sumber motivasi dan
inspirasi bagi Jaksa dalam pengabdian korps secara bulat dan utuh untuk
menciptakan adanya kesatuan bahasa, sikap, dan tindak dari Jaksa untuk mencapai
cita-cita korps.[21] Etika
profesi Kejaksaan berupa doktrin/ajaran Kejaksaan , maka setiap Jaksa maupun
pegawai di lingkungan Kejaksaan harus berpedoman pada doktrin tersebut
sebagaimana di atur dalam SURAT KEPUTUSAN JAKSA AGUNG TENTANG PENYEMPURNAAN
DOKTRIN KEJAKSAAN TRI KRAMA ADHYAKSA, Nomor : Kep-030/J.A./3/1988. Doktrin ini
diberi nama Tri Krama Adhyaksa yang berunsurkan Catur Asana, Tri
Atmaka dan Tri Krama Adhyaksa.
a) Catur Asana
Catur
Asana (empat landasan) yang mendasari eksistensi, peranan, wewenang, dan
tindakan Kejaksaan dalam mengemban tugas, baik di bidang yustisial, di bidang
yudikatif ataupun eksekutif adalah :[22]
v Landasan idiil : Pancasila
v
Landasan Konstitusional : UUD 1945
v
Landasan Struktural : UU Pokok Kejaksaan
v
Landasan Operasional : Perundang-Undangan lainnya Bab II
b) Tri Atmaka[23]
Ciri
yang merupakan sifat hakiki dari Kejaksaan yang membedakannya dengan alat
negara lainnya adalah :
v
Tunggal
v
Mandiri
v
Mumpuni
c) Tri Krama Adhyaksa
Tri
Krama adhyaksa merupakan sikap mental yang baik dan terpuji dan yang harus
dimiliki oleh karyawan Kejaksaan yang berintikan sifat-sifat :[24]
v
Satya
v
Adhy, dan
v
Wicaksana
d) Sub Doktrin
Untuk
menjamin keberhasilan Kejaksaan dalam dharma bhaktinya, diperlukan
adanya sub doktrin. Yang merupakan doktrin pelaksanaan sesuai dengan
pembidangan yang ada dalam lingkungan Kejaksaan, yakni :[25]
v
Indrya Adhyaksa
untuk Bidang Intelijen
v
Krama Adhyaksa untuk
Bidang Operasi
v
Upakriya Adhyaksa
untuk Bidang Pembinaan
v
Anukara Adhyaksa
untuk Bidang Pengawasan Umum
E. Dewan Kehormatan Jaksa (Komisi Kejaksaan)
Komisi
Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan non struktural yang dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya bersifat mandiri, bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.[26] Untuk
menjamin independensi Komisi ini, para anggotanya hendaknya berasal dari unsur
pemerintah (eksekutif), akademisi, pakar di bidang Kejaksaan, dan tokoh-tokoh
masyarakat.[27] Kejaksaan
Agung akan segera membentuk Dewan Kehormatan Profesi Jaksa yang melibatkan
pihak luar seperti akademisi, mantan jaksa, mantan hakim dan masyarakat.
Pembentukan dewan kehormatan profesi jaksa bertujuan mengontrol institusi
kejaksaan secara keseluruhan. baik terhadap perilaku atau etika seorang jaksa
atau kinerja secara kelembagaan. Pembentukan dewan kehormatan ini berkaitan dengan
lemahnya kinerja aparat penegak hukum.
1. Tugas dan Wewenang :[28]
Komisi Kejaksaan mempunyai
tugas:
a) Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja
Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya;
b) Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap
dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas
kedinasan;
c) Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi,
kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan
Kejaksaan; dan
d) Menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan,
pemantauan, dan penilaian sebagaimana tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c
untuk ditindaklanjuti.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Kejaksaan wajib:
a) Menaati norma hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b) Menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan
rahasia Komisi Kejaksaan yang diperoleh
berdasarkan kedudukannya sebagai anggota
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Komisi Kejaksaan
berwenang:
a) Menerima laporan masyarakat tentang perilaku Jaksa dan pegawai
Kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan;
b) Meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau
anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan Kejaksaan atas dugaan
pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku
Jaksa dan pegawai Kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan;
c) Memanggil dan meminta keterangan kepada Jaksa dan pegawai
Kejaksaan sehubungan dengan perilaku dan/atau dugaan pelanggaran peraturan
kedinasan Kejaksaan;
d) Meminta informasi kepada badan di lingkungan Kejaksaan berkaitan
dengan kondisi organisasi, personalia, sarana, dan prasarana;
e) Menerima masukan dari masyarakat tentang kondisi organisasi,
kelengkapan sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan
Kejaksaan;
f) Membuat laporan, rekomendasi, atau saran yang berkaitan dengan
perbaikan dan penyempurnaan organisasi serta kondisi lingkungan Kejaksaan, atau
penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan kepada
Jaksa Agung dan Presiden.
2. Larangan Bagi Anggota Komisi Kejaksaan :[29]
Anggota
Komisi Kejaksaan dilarang merangkap menjadi:
a) Pejabat negara atau penyelenggara negara menurut peraturan
perundang-undangan;
b) Hakim atau Jaksa;
c) Advokat;
d) Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah;
e) Pengusaha, Pengurus atau Karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta;
f) Pegawai Negeri; atau
g) Pengurus Partai Politik
3. Pemberhentian :[30]
Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Kejaksaan diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya oleh Presiden atas usul Komisi Kejaksaan apabila:
a) Meninggal dunia;
b) Permintaan sendiri;
c) Sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau
d) Berakhir masa jabatannya
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi
Kejaksaan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas
usul Komisi Kejaksaan dengan alasan:
a) Melanggar sumpah jabatan;
b) Dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
c) Melakukan perbuatan tercela;
d) Terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
pekerjaannya; atau
e) Melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain
berdasarkan undang-undang.
2. Profesi jaksa adalah profesi
yang sangat mulia, mewakili negara dalam penegakan hukum dalam peradilan.
Posisi ini sangat penting sekaligus rawan berbagai penyimpangan. Profesi Jaksa
adalah profesi yang luhur, sehingga untuk dapat mengemban tugasnya dengan baik
harus ada ketentuan yang mengaturnya yaitu berdasarkan SURAT KEPUTUSAN JAKSA
AGUNG TENTANG PENYEMPURNAAN DOKTRIN KEJAKSAAN TRI KRAMA ADHYAKSA, Nomor :
Kep-030/J.A./3/1988.
3. Tugas dan wewenang kejaksaan di atur dalam
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu :
Di bidang pidana, Di bidang perdata dan tata usaha Negara, dan dalam bidang
ketertiban dan ketenteraman umum.
4. Etika Profesi Jaksa
tersirat dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor :
PER-067/A/Ja/07/2007 Tentang Kode Perilaku Jaksa : Kewajiban Jaksa, Larangan
Jaksa, Tindakan Administratif, Doktrin Tri Krama Adhyaksa (Catur Asana, Tri
Atmaka dan Tri Krama Adhyaksa) dan Sub Doktrinnya (Indrya
Adhyaksa untuk Bidang Intelijen, Krama Adhyaksa untuk Bidang Operasi, Upakriya Adhyaksa untuk Bidang
Pembinaan dan Anukara
Adhyaksa untuk Bidang Pengawasan Umum).
5. Komisi Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan non struktural
yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri, bebas dari
pengaruh kekuasaan manapun. Untuk
menjamin independensi Komisi ini, para anggotanya hendaknya berasal dari unsur
pemerintah (eksekutif), akademisi, pakar di bidang Kejaksaan, dan tokoh-tokoh
masyarakat. Kode etiknya antara lain
mengenai : Tugas dan Wewenang, Larangan Bagi, Pemberhentian dengan Hormat dan
dengan secara tidak hormat.
DAFTAR PUSTAKA
Darmodiharjo, Darji. Shidarta. 1995. Diktat
Kuliah Filsafat Hukum di Perguruan Tinggi, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum
Indonesia. Jakarta: FH Universitas Tarumanegara.
Effendy, Marwan. 2005. Kejaksaan RI: Posisi
dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Gunawan, Ilham. 1994. Peran Kejaksaan Dalam
Menegakkan Hukum dan Stabilitas Politik. Jakarta: Sinar Grafika.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
________,
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2005 Tentang Komisi Kejaksaan Republik
Indonesia.
________, Peraturan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor : PER-067/A/Ja/07/2007 Tentang Kode Perilaku Jaksa.
Kansil, C.S.T. 2003. Pokok-Pokok Etika
Profesi Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Saherodji. 1973. Kedudukan dan Fungsi
Kejaksaan Dalam Administrasi Peradilan di Indonesia. Jakarta.
Supriadi. 2006. Etika dan Tanggung Jawab
Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Tresna, R. 1978. Peradilan di Indonesia Dari
Abad ke Abad. Jakarta: Pradnya Paramita.
Artikel :
Etika
Profesi Jaksa, dalam http://situscoplug.blogspot.com/2011/12/makalah etika-profesi-jaksa.html,
diakses pada 19 Oktober 2012.
Kode Etik
Jaksa,
dalam
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/05/kode-etik-jaksa/, diakses pada
19 Oktober 2012.
Tanggung
Jawab Profesi Jaksa, dalam
http://firna-fajrin.blogspot.com/2011/08/tanggung-jawab-profesi-jaksa.html,
diakses pada 15 Oktober 2012.
Kode Etik
Kejaksaan, dalam
http://supanto.staff.hukum.uns.ac.id/2010/03/21/kode-etik-kejaksaan/, diakses
pada 04 November 2012.
[1]
Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, (Jakarta:
Sinar Grafika, 2006), hlm. 19.
[2]
R. Tresna, Peradilan di Indonesia Dari Abad ke Abad, (Jakarta: Pradnya
Paramita, 1978), hlm. 153.
[3]
Dr. Saherodji, Kedudukan dan Fungsi Kejaksaan Dalam Administrasi Peradilan
di Indonesia, Disertasi untuk memperoleh gelar Doktor dalam Ilmu
Administrasi (Jakarta: 1973), hlm. 170.
[4]
Ilham Gunawan, Peran Kejaksaan Dalam Menegakkan Hukum dan Stabilitas Politik,
(Jakarta: Sinar Grafika, 1994), hlm. 43.
[5]
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/Ja/07/2007 Tentang
Kode Perilaku Jaksa.
[6]
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 1
Angka 1.
[7]
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 1
Angka 2.
[8]
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 1
Angka 4.
[9]
C.S.T. Kansil, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, (Jakarta: Pradnya
Paramita, 2003), hlm. 104-105.
[10]Marwan
Effendy, Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum,
(Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005), hlm. 122.
[11]
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30.
[12]
Darji Darmodiharjo & Shidarta, Diktat Kuliah Filsafat Hukum di Perguruan
Tinggi, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, (Jakarta: FH
Universitas Tarumanegara, 1995), hlm. 255.
[13]
C.S.T. Kansil, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, (Jakarta: Pradnya
Paramita, 2003), hlm. 108.
[14]Artikel
: Etika Profesi Jaksa, dalam http://situscoplug.blogspot.com/2011/12/makalah-etika-profesi-jaksa.html,
diakses pada 19 Oktober 2012.
[15]
Artikel : Kode Etik Jaksa, dalam http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/05/kode-etik-jaksa/,
diakses pada 19 Oktober 2012.
[16]Firna
Fajrin, Tanggung Jawab Profesi Jaksa, dalam http://firna-fajrin.blogspot.com/2011/08/tanggung-jawab-profesi-jaksa.html,
diakses pada 15 Oktober 2012.
[17]
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/Ja/07/2007 Tentang
Kode Perilaku Jaksa.
[18]
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/Ja/07/2007 Tentang
Kode Perilaku Jaksa Pasal 3.
[19]Peraturan
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/Ja/07/2007 Tentang Kode
Perilaku Jaksa Pasal 4.
[20]Peraturan
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/Ja/07/2007 Tentang Kode
Perilaku Jaksa Pasal 5 Ayat 3.
[21]Supanto,
Kode Etik Kejaksaan, dalam http://supanto.staff.hukum.uns.ac.id/2010/03/21/kode-etik-kejaksaan/,
diakses pada 04 November 2012.
[22]
C.S.T. Kansil, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, (Jakarta: Pradnya
Paramita, 2003), hlm. 112.
[23]
Ibid.
[24]Supanto,
Kode Etik Kejaksaan, dalam http://supanto.staff.hukum.uns.ac.id/2010/03/21/kode-etik-kejaksaan/,
diakses pada 04 November 2012.
[25]Supanto,
Kode Etik Kejaksaan, dalam http://supanto.staff.hukum.uns.ac.id/2010/03/21/kode-etik-kejaksaan/,
diakses pada 04 November 2012.
[26]
Undang-Undang No. 18 Tahun 2005 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia,
Pasal 3 Ayat 1.
[27]Marwan
Effendy, Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum, (Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama, 2005), hlm. 142.
[28]
Undang-Undang No. 18 Tahun 2005 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia,
Pasal 10 Ayat 1 dan 2 .
[29]
Undang-Undang No. 18 Tahun 2005 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia,
Pasal 21 .
[30]
Undang-Undang No. 18 Tahun 2005 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia,
Pasal 22 dan Pasal 23 .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar