Kamis, 22 November 2012

Kode Etik Profesi Jaksa & Dewan Kehormatan Jaksa

KODE ETIK JAKSA
 &
DEWAN KEHORMATAN JAKSA
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Etika Profesi Hukum
Disusun oleh:
Kelompok V (LIMA)
Indah Sulistyo Wati                            C02209064
Nur  ‘Ainiyah                                      C02209043
Lulu Ainun Nikmah                            C02209063
Dosen Pembimbing:
Dr. Iskandar Ritonga, M.Ag.

JURUSAN MUAMALAH
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2012


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
      Lembaga Kejaksaan adalah lembaga negara yang bertugas untuk mewakili negara dalam menegakkan hukum khususnya dalam bidang peradilan. Lembaga Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum dan mewujudkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
      Menghindari istilah “Mafia Peradilan”, cukup sulit dilakukan. Karena, istilah tersebut sudah populer di kalangan masyarakat. Bagaimana tidak, Lembaga Kejaksaan yang harusnya menegakkan hukum justru menggunakan hukum sebagai ladang keuntungan secara pribadi dengan melelang keadilan dan hukum semurah-murahnya di pasar bebas. Dampaknya, nilai-nilai keluhuran hukum tidak lagi dijunjung tinggi. Ironisnya, sistem peradilan menjadi jauh dari asas-asas peradilan. Biaya menjadi membengkak, waktu lama, dan bertele-tele. Jika, uang yang dikeluarkan sedikit (kurang) maka hukuman yang didapatkan menjadi berat dan masa kurungan penjara menjadi lama. Ini semua, menggambarkan betap hukum itu dijadikan komoditas lahan usaha untuk aparat penegak hukum.

B.  Rumusan Masalah
               Adapun rumusan masalah yang dapat kita bahas, antara lain :
1.    Jelaskan hakikat Jaksa yang ada di Republik Indonesia ?
2.    Apa sajakah tugas dan wewenang Lembaga Kejaksaan ?
3.    Bagaimana sejarah profesi Jaksa di Indonesia ?
4.    Jelaskan ruang lingkup Kode Etik Jaksa ?
5.    Sebutkan macam-macam kode etik Dewan kehormatan Jaksa (Komisi Kejaksaan) ?



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Hakikat Jaksa
               Profesi hukum mempunyai keterkaitan dengan bidang hukum yang terdapat dalam Negara Repubik Indonesia, profesi hukum meliputi :[1]
a.       Hakim
b.      Penasihat Hukum (Advokat, Pengacara)
c.       Notaris
d.      Jaksa
e.       Polisi
               Bahwa nama Jaksa atau Yaksa berasal dari India dan gelar itu di Indonesia diberikan kepada pejabat yang sebelum pengaruh hukum Hindu masuk di Indonesia, sudah biasa melakukan pekerjaan yang sama.[2] Sedangkan menurut       DR.Saherodji kata Jaksa berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti Pengawas (Super-itedant) atau pengontrol yaitu pengawas soal-soal kemasyarakatan.[3] Dengan demikian menjadi jelas bahwa jika ditinjau dari sudut etimologi bahasa atau asal usul perkataan Jaksa, nampaknya memang sangat luas pengertiannya.[4]
               Jaksa sebagai pejabat publik senantiasa menunjukkan pengabdiannya melayani publik dengan mengutamakan kepentingan umum, mentaati sumpah jabatan, menjunjung tinggi doktrin Tri Krama Adhyaksa, serta membina hubungan kerjasama dengan pejabat publik lainnya.[5]
               Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.[6] Jaksa adalah pejabat fungsional dari lembaga pemerintahan, dimana pengangkatan dan pemberhentian jaksa tidak dilakukan oleh kepala negara, tetapi oleh Jaksa Agung sebagai atasannya.
               Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.[7]  Jabatan fungsional Jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksaan tugas kejaksaan.[8]
               Kejaksaan adalah lembaga pemerintah pelaksana kekuasaan Negara yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang penuntutan dalam penegakan hukum dan keadilan di lingkungan peradilan umum yang bertujuan memelihara kesatuan kebijakan di bidang penuntutan.[9] Kejaksaan adalah lembaga yang di pimpin oleh Jaksa Agung yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dan di bantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung.
               Kejaksaan adalah alat Negara yang digunakan sebagai penegak hukum. Tugas utamanya adalah  sebagai penuntut umum. Menjunjung tinggi hak-hak asasi rakyat dan kejaksaan merupakan lembaga yang satu dan tidak dapat di pisah-pisahkan.[10]

B.  Tugas dan Wewenang Kejaksaan
               Tugas dan wewenang kejaksaan di atur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu :[11]
1.    Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang :
a)    Melakukan penuntutan
b)   Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
c)    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat
d)   Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang
e)    Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik
2.    Di bidang perdata dan tata usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
3.    Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan :
a)    Peningkatan kesadaran hukum
b)   Pengamanan kebijakan penegakan hukum
c)    Pengamanan peredaran barang cetakan
d)   Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara
e)    Pencegahan penyalahgunaan dan/ atau penodaan agama
f)    Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal
                                                                                                          
C.  Sejarah Profesi Jaksa
               Profesi Jaksa sudah dikenal sejak lama. Jaksa dikenal dengan istilah Dhyaksa artinya adalah pejabat negara, yang dibebani tugas untuk menangani masalah-masalah peradilan di bawah pengawasan Kerajaan Majapahit. Gajah Mada adalah pejabat Adhyaksa, sedangkan Dharmadyaksa berperan sebagai pengawas tertinggi dari kekayaan suci dalam urusan kepercayaan, dan menjabat sebagai Ketua Pengadilan.[12]
               Dalam struktur pemerintah Republik Indonesia yang baru diproklamasikan, instansi Kejaksaan berada di bawah lingkungan Departemen Kehakiman, melalui rapat PPKI tanggal 19 Agustus 1945. Keadaan ini berlangsung sampai tanggal 22 Juli 1960, dengan dibentuknya Departemen Kejaksaan. Keputusan ini diperkuat dengan Keputusan Presiden No. 2044 Tahun 1960, yang kemudian lebih dikukuhkan lagi keberadaannya dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan. Kemudian, diatur lagi dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1961 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan yang terakhir adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.[13]
               Profesi Jaksa adalah profesi yang luhur, sehingga untuk dapat mengemban tugasnya dengan baik. Agar kejaksaan dapat mengemban kewajibannya dengan baik, maka berdasarkan SURAT KEPUTUSAN JAKSA AGUNG TENTANG PENYEMPURNAAN DOKTRIN KEJAKSAAN TRI KRAMA ADHYAKSA, Nomor : Kep-030/J.A./3/1988. Doktrin tersebut berunsurkan Catur Asana, Tri Atmaka, dan Tri Krama Adhyaksa.[14]

D.  Etika Profesi Jaksa
               Dalam dunia kejaksaan di Indonesia terdapat lima norma kode etik profesi jaksa, yaitu :[15]
a)    Bersedia untuk menerima kebenaran dari siapapun, menjaga diri, berani, bertanggung jawab dan dapat menjadi teladan di lingkungannya.
b)   Mengamalkan dan melaksanakan pancasila serta secara aktif dan kreatif dalam pembangunan hukum untuk mewujudkan masyarakat adil.
c)    Bersikap adil dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan
d)   Berbudi luhur serta berwatak mulia, setia, jujur, arif dan bijaksana dalam diri, berkata dan bertingkah laku, dan
e)    Mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi atau golongan.
               Seorang jaksa harus dapat mencerminkan tata pikir,tata tutur, tata laku terpuji sebagaimana tercantum dalam kode etik dan sumpah jabatan, antara lain :[16]
a)    Memiliki kesungguhan dalam bekerja, berani, adil, tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan.
b)   Dalam melaksanakan tugas Jaksa senantiasa memupuk serta mengembangkan kemampuan professional, integritas pribadi dan kedisiplinan yang tinggi.
c)    Menghormati adat kebiasaan setempat tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari.
d)   Dapat menerima kebenaran, bersikap mawas diri, berani bertanggung jawab dan menjadi teladan di lingkungannya.
e)    Memindakan norma kesopanan dan keputusan dalam menyampaikan pandangan dan menyalurkan aspirasi profesi.
          Kode Perilaku Jaksa adalah serangkaian norma sebagai pedoman untuk mengatur perilaku Jaksa dalam menjalankan jabatan profesi, menjaga kehormatan dan martabat profesinya serta menjaga hubungan kerjasama dengan penegak hukum lainnya.[17] Etika Profesi Jaksa tersirat dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/Ja/07/2007 Tentang Kode Perilaku Jaksa :
1.    Kewajiban Jaksa, antara lain :
          Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib:[18]
a.    Mentaati kaidah hukum, peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
b.    Menghormati prinsip cepat, sederhana, biaya ringan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
c.    Mendasarkan pada keyakinan dan alat bukti yang sah untuk mencapai keadilan dan kebenaran;
d.   Bersikap mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan /ancaman opini publik secara langsung atau tidak langsung;
e.    Bertindak secara obyektif dan tidak memihak;
f.     Memberitahukan dan/atau memberikan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka /terdakwa maupun korban;
g.    Membangun dan memelihara hubungan fungsional antara aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu;
h.    Mengundurkan diri dari penanganan perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung;
i.      Menyimpan dan memegang rahasia sesuatu yang seharusnya dirahasiakan;
j.      Menghormati kebebasan dan perbedaan pendapat sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
k.    Menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia dan hak-hak kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undangan dan instrumen Hak Asasi Manusia yang diterima secara universal;
l.      Menanggapi kritik dengan arif dan bijaksana;
m.  Bertanggung jawab secara internal dan berjenjang, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
n.    Bertanggung jawab secara eksternal kepada publik sesuai kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat tentang keadilan dan kebenaran.
2.    Larangan Jaksa, antara lain :
          Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang :[19]
a.    Menggunakan jabatan dan/atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain;
b.    Merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara;
c.    Menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis;
d.   Meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan serta melarang keluarganya meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan sehubungan dengan jabatannya;
e.    Menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung;
f.     Bertindak diskriminatif dalam bentuk apapun;
g.    Membentuk opini publik yang dapat merugikan kepentingan penegakan hukum;
h.    Memberikan keterangan kepada publik kecuali terbatas pada hal-hal teknis perkara yang ditangani.
3.    Tindakan Administratif, antara lain :
          Jenis tindakan administratif terhadap pelanggaran Kode Perilaku Jaksa terdiri dari:[20]
a.    Pembebasan dari tugas-tugas jaksa paling singkat tiga bulan dan paling lama satu tahun dan selama masa menjalani tindakan administrasi tersebut tidak diterbitkan Surat Keterangan Kepegawaian;
b.    Pengalihtugasan pada satuan kerja yang lain.
4.    Doktrin Tri Krama Adhyaksa
            Doktrin Tri Krama Adhyaksa berfungsi sebagai pembimbing, pendorong, sumber motivasi dan inspirasi bagi Jaksa dalam pengabdian korps secara bulat dan utuh untuk menciptakan adanya kesatuan bahasa, sikap, dan tindak dari Jaksa untuk mencapai cita-cita korps.[21] Etika profesi Kejaksaan berupa doktrin/ajaran Kejaksaan , maka setiap Jaksa maupun pegawai di lingkungan Kejaksaan harus berpedoman pada doktrin tersebut sebagaimana di atur dalam SURAT KEPUTUSAN JAKSA AGUNG TENTANG PENYEMPURNAAN DOKTRIN KEJAKSAAN TRI KRAMA ADHYAKSA, Nomor : Kep-030/J.A./3/1988. Doktrin ini diberi nama Tri Krama Adhyaksa yang berunsurkan Catur Asana, Tri Atmaka dan Tri Krama Adhyaksa.
a)    Catur Asana
                 Catur Asana (empat landasan) yang mendasari eksistensi, peranan, wewenang, dan tindakan Kejaksaan dalam mengemban tugas, baik di bidang yustisial, di bidang yudikatif ataupun eksekutif adalah :[22]
v Landasan idiil                          : Pancasila
v Landasan Konstitusional         : UUD 1945
v Landasan Struktural                : UU Pokok Kejaksaan
v Landasan Operasional             : Perundang-Undangan lainnya Bab II
b)   Tri Atmaka[23]
                 Ciri yang merupakan sifat hakiki dari Kejaksaan yang membedakannya dengan alat negara lainnya adalah :
v Tunggal
v Mandiri
v Mumpuni
c)    Tri Krama Adhyaksa
                 Tri Krama adhyaksa merupakan sikap mental yang baik dan terpuji dan yang harus dimiliki oleh karyawan Kejaksaan yang berintikan sifat-sifat :[24]
v Satya
v Adhy, dan
v Wicaksana



d)   Sub Doktrin
                 Untuk menjamin keberhasilan Kejaksaan dalam dharma bhaktinya, diperlukan adanya sub doktrin. Yang merupakan doktrin pelaksanaan sesuai dengan pembidangan yang ada dalam lingkungan Kejaksaan, yakni :[25]
v Indrya Adhyaksa untuk Bidang Intelijen
v Krama Adhyaksa untuk Bidang Operasi
v Upakriya Adhyaksa untuk Bidang Pembinaan
v Anukara Adhyaksa untuk Bidang Pengawasan Umum

E.   Dewan Kehormatan Jaksa (Komisi Kejaksaan)
               Komisi Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan non struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri, bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.[26] Untuk menjamin independensi Komisi ini, para anggotanya hendaknya berasal dari unsur pemerintah (eksekutif), akademisi, pakar di bidang Kejaksaan, dan tokoh-tokoh masyarakat.[27] Kejaksaan Agung akan segera membentuk Dewan Kehormatan Profesi Jaksa yang melibatkan pihak luar seperti akademisi, mantan jaksa, mantan hakim dan masyarakat. Pembentukan dewan kehormatan profesi jaksa bertujuan mengontrol institusi kejaksaan secara keseluruhan. baik terhadap perilaku atau etika seorang jaksa atau kinerja secara kelembagaan. Pembentukan dewan kehormatan ini berkaitan dengan lemahnya kinerja aparat penegak hukum.
1.    Tugas dan Wewenang :[28]
          Komisi Kejaksaan mempunyai tugas:
a)    Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya;
b)   Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan;
c)    Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan; dan
d)   Menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian sebagaimana tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c untuk ditindaklanjuti.
          Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Kejaksaan  wajib:
a)    Menaati norma hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b)   Menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komisi  Kejaksaan yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota
            Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Komisi Kejaksaan berwenang: 
a)    Menerima laporan masyarakat tentang perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan;
b)   Meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja  di lingkungan Kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan;
c)    Memanggil dan meminta keterangan kepada Jaksa dan pegawai Kejaksaan sehubungan dengan perilaku dan/atau dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan;
d)   Meminta informasi kepada badan di lingkungan Kejaksaan berkaitan dengan kondisi organisasi, personalia, sarana, dan prasarana;
e)    Menerima masukan dari masyarakat tentang kondisi organisasi, kelengkapan sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan;
f)    Membuat laporan, rekomendasi, atau saran yang berkaitan dengan perbaikan dan penyempurnaan organisasi serta kondisi lingkungan Kejaksaan, atau penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan kepada Jaksa Agung dan Presiden.
2.    Larangan Bagi Anggota Komisi Kejaksaan :[29]
            Anggota Komisi Kejaksaan dilarang merangkap menjadi:
a)    Pejabat negara atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan;
b)   Hakim atau Jaksa;
c)    Advokat;
d)   Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah;
e)    Pengusaha, Pengurus atau Karyawan Badan  Usaha Milik Negara atau Badan Usaha  Swasta;
f)    Pegawai Negeri; atau
g)   Pengurus Partai Politik
3.    Pemberhentian :[30]
          Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Kejaksaan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Komisi Kejaksaan apabila:
a)    Meninggal dunia;
b)   Permintaan sendiri;
c)    Sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau
d)   Berakhir masa jabatannya
          Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Kejaksaan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Komisi Kejaksaan dengan alasan:
a)    Melanggar sumpah jabatan;
b)   Dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c)    Melakukan perbuatan tercela;
d)   Terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; atau
e)    Melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

 
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1.  Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. 
2. Profesi jaksa adalah profesi yang sangat mulia, mewakili negara dalam penegakan hukum dalam peradilan. Posisi ini sangat penting sekaligus rawan berbagai penyimpangan. Profesi Jaksa adalah profesi yang luhur, sehingga untuk dapat mengemban tugasnya dengan baik harus ada ketentuan yang mengaturnya yaitu berdasarkan SURAT KEPUTUSAN JAKSA AGUNG TENTANG PENYEMPURNAAN DOKTRIN KEJAKSAAN TRI KRAMA ADHYAKSA, Nomor : Kep-030/J.A./3/1988.
3. Tugas dan wewenang kejaksaan di atur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu : Di bidang pidana, Di bidang perdata dan tata usaha Negara, dan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum.
4.  Etika Profesi Jaksa tersirat dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/Ja/07/2007 Tentang Kode Perilaku Jaksa : Kewajiban Jaksa, Larangan Jaksa, Tindakan Administratif, Doktrin Tri Krama Adhyaksa (Catur Asana, Tri Atmaka dan Tri Krama Adhyaksa) dan Sub Doktrinnya (Indrya Adhyaksa untuk Bidang Intelijen, Krama Adhyaksa untuk Bidang Operasi, Upakriya Adhyaksa untuk Bidang Pembinaan dan Anukara Adhyaksa untuk Bidang Pengawasan Umum).
5.  Komisi Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan non struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri, bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.  Untuk menjamin independensi Komisi ini, para anggotanya hendaknya berasal dari unsur pemerintah (eksekutif), akademisi, pakar di bidang Kejaksaan, dan tokoh-tokoh masyarakat.  Kode etiknya antara lain mengenai : Tugas dan Wewenang, Larangan Bagi, Pemberhentian dengan Hormat dan dengan secara tidak hormat.

 
DAFTAR PUSTAKA

Darmodiharjo, Darji. Shidarta. 1995. Diktat Kuliah Filsafat Hukum di Perguruan Tinggi, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: FH Universitas Tarumanegara.
Effendy, Marwan. 2005. Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Gunawan, Ilham. 1994. Peran Kejaksaan Dalam Menegakkan Hukum dan Stabilitas Politik. Jakarta: Sinar Grafika.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
________,  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2005 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
________, Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/Ja/07/2007 Tentang Kode Perilaku Jaksa.
Kansil, C.S.T. 2003. Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Saherodji. 1973. Kedudukan dan Fungsi Kejaksaan Dalam Administrasi Peradilan di Indonesia. Jakarta.
Supriadi. 2006. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Tresna, R. 1978. Peradilan di Indonesia Dari Abad ke Abad. Jakarta: Pradnya Paramita.

Artikel :
Etika Profesi Jaksa, dalam http://situscoplug.blogspot.com/2011/12/makalah etika-profesi-jaksa.html, diakses pada 19 Oktober 2012.
Kode Etik Jaksa, dalam  http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/05/kode-etik-jaksa/, diakses pada 19 Oktober 2012.
Tanggung Jawab Profesi Jaksa, dalam  http://firna-fajrin.blogspot.com/2011/08/tanggung-jawab-profesi-jaksa.html, diakses pada 15 Oktober 2012.
Kode Etik Kejaksaan, dalam http://supanto.staff.hukum.uns.ac.id/2010/03/21/kode-etik-kejaksaan/, diakses pada 04 November 2012.       


[1] Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hlm. 19.
[2] R. Tresna, Peradilan di Indonesia Dari Abad ke Abad, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1978), hlm. 153.
[3] Dr. Saherodji, Kedudukan dan Fungsi Kejaksaan Dalam Administrasi Peradilan di Indonesia, Disertasi untuk memperoleh gelar Doktor dalam Ilmu Administrasi (Jakarta: 1973), hlm. 170.
[4] Ilham Gunawan, Peran Kejaksaan Dalam Menegakkan Hukum dan Stabilitas Politik, (Jakarta: Sinar Grafika, 1994), hlm. 43.
[5] Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/Ja/07/2007 Tentang Kode Perilaku Jaksa.
[6] Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 1 Angka 1.
[7] Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 1 Angka 2.
[8] Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 1 Angka 4.
[9] C.S.T. Kansil, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2003), hlm. 104-105.
[10]Marwan Effendy, Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005), hlm. 122.
[11] Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30.
[12] Darji Darmodiharjo & Shidarta, Diktat Kuliah Filsafat Hukum di Perguruan Tinggi, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, (Jakarta: FH Universitas Tarumanegara, 1995), hlm. 255.
[13] C.S.T. Kansil, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2003), hlm. 108.
[14]Artikel : Etika Profesi Jaksa, dalam http://situscoplug.blogspot.com/2011/12/makalah-etika-profesi-jaksa.html, diakses pada 19 Oktober 2012.
[15] Artikel : Kode Etik Jaksa, dalam  http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/05/kode-etik-jaksa/, diakses pada 19 Oktober 2012.
[16]Firna Fajrin, Tanggung Jawab Profesi Jaksa, dalam  http://firna-fajrin.blogspot.com/2011/08/tanggung-jawab-profesi-jaksa.html, diakses pada 15 Oktober 2012.
[17] Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/Ja/07/2007 Tentang Kode Perilaku Jaksa.
[18] Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/Ja/07/2007 Tentang Kode Perilaku Jaksa Pasal 3.
[19]Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/Ja/07/2007 Tentang Kode Perilaku Jaksa Pasal 4.
[20]Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/Ja/07/2007 Tentang Kode Perilaku Jaksa Pasal 5 Ayat 3.
[21]Supanto, Kode Etik Kejaksaan, dalam http://supanto.staff.hukum.uns.ac.id/2010/03/21/kode-etik-kejaksaan/, diakses pada 04 November 2012.
[22] C.S.T. Kansil, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2003), hlm. 112.
[23] Ibid.
[24]Supanto, Kode Etik Kejaksaan, dalam http://supanto.staff.hukum.uns.ac.id/2010/03/21/kode-etik-kejaksaan/, diakses pada 04 November 2012.
[25]Supanto, Kode Etik Kejaksaan, dalam http://supanto.staff.hukum.uns.ac.id/2010/03/21/kode-etik-kejaksaan/, diakses pada 04 November 2012.
[26] Undang-Undang No. 18 Tahun 2005 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 3 Ayat 1.
[27]Marwan Effendy, Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005), hlm. 142.
[28] Undang-Undang No. 18 Tahun 2005 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 10 Ayat 1 dan  2 .
[29] Undang-Undang No. 18 Tahun 2005 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal  21 .
[30] Undang-Undang No. 18 Tahun 2005 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal  22 dan Pasal  23 .




Tidak ada komentar: