Jumat, 23 November 2012

JUAL BELI KOPI LUWAK


JUAL BELI KOPI LUWAK 
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Studi Kasus Hukum Ekonomi Islam

Disusun oleh:

 
Lulu Ainun Nikmah                            C02209063
Moh. Irham Maulana                          C02209068


Dosen Pembimbing:
H. Abu Dzarrin al-Hamidy, M.Ag


JURUSAN MUAMALAH
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2012

KATA PENGANTAR

                        Bismillah, alhamdulillah, puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT. Atas hidayah-Nya penyusun dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada para utusan-Nya, terutama Nabi Muhammad SAW. tak lupa kepada keluarga, sahabat, serta pengikutnya.
Makalah ini  berjudul, “Jual Beli Kopi Luwak”, yang disusun sebagai syarat pembelajaran mata kuliah Studi Kasus Hukum Ekonomi Islam di jurusan Muamalah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Penyusun menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, dan itu merupakan bukti wawasan penyusun. Oleh karena itu, saran dan kritik yang bersifat substantif sangat penyusun harapkan. Tak lupa  penyusun ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran dalam pembuatan makalah ini, terutama kepada:
1.    Bapak H. Abu Dzarrin al-Hamidy, M. Ag selaku dosen pengampu mata kuliah Studi Kasus Hukum Ekonomi Islam Fakultas Syariah Jurusan Muamalah IAIN Sunan Ampel Surabaya.
2.    Rekan-rekan yang telah membantu baik moril maupun materiil.

Akhirnya, semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penyusun umumnya bagi pembaca yang membutuhkan.
                                                                       

Surabaya, Oktober 2012



                                                                                                            Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN

Kawasan Asia Tenggara termasuk Indonesia. Memiliki Sumber Daya Alam yang melimpah ruah, karena faktor tanah yang subur serta faktor cuaca yang mendukung, sehingga segala jenis tanaman yang ada di Nusantara ini tumbuh dengan subur. Tidak terkecuali dengan tumbuhan kopi. Menurut berita online dalam harian Republika di nyatakan bahwa Selama ini kopi termahal di dunia masih dipegang oleh kopi luwak asal Indonesia. Hewan bernama Luwak ini benar-benar hewan yang unik serta sensasional. Bagaimana tidak, cara untuk mendapatkan biji kopi luwak yang amat mahal ini adalah keluar melalui feses dari hewan luwak tersebut.

Tetapi, meskipun diambil dari kotoran luwak, kopi luwak sangat spesial di mata para penikmat kopi. Di negeri Paman Sam kopi ini dijual seharga $50.00 tiap cangkirnya. Sedangkan jika dijual per kilo gramnya kopi luwak seharga $500-600 (sekitar 4,8-5,7 juta rupiah). Bahkan di Ingris kopi ini laku seharga 50 Poundsterling atau hampir satu juta rupiah. Biji kopi yang begitu mahal skala dunia ini seharga $100 per 450 gram nya.
Fenomena tersebut menimbulkan pro dan kontra di setiap kalangan, terlebih jika di kaitkan dalam aspek hukum Islam. Untuk memastikan apakah kopi luwak  layak atau tidak untuk dikonsumsi, najis atau tidak, serta halal dan boleh di perjual belikan, maka perlu diadakan suatu ijtihad dari para ulama agar memperoleh kepastian hukumnya. Ijtihad pada zaman modern ini sangat dibutuhkan, mengingat terjadinya perubahan yang cukup besar dalam kehidupan masyarakat modern sekarang yang perkembangan industri serta tekhnologinya yang cukup canggih.
Untuk itulah di butuhkan peran aktif dari lembaga MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang nota bene sebagai lembaga resmi yang mewadahi musyawarah para ulama dan berkompeten dalam memberikan solusi terhadap fenomena yang terjadi di tengah masyarakat. Serta dapat melegalisasi status hukum yang melekat pada kopi luwak mengingat kopi luwak adalah kopi yang berasal dari biji kopi yang dikeluarkan oleh luwak bersama dengan kotorannya.

BAB II
PERMASALAHAN

Dari uraian latar belakang masalah tersebut diatas, maka dapat di simpulkan beberapa pertanyaan. Adapun permasalahan yang ada dalam pembahasan tentang “Jual Beli Kopi Luwak”, antara lain:
1.    Bagaimana konsep makanan dalam Islam ?
2.    Bagaimana proses pembuatan kopi luwak ?
3.    Bagaimana pendapat para Ulama tentang status hukum kopi luwak ?
4.    Bagaimana analisis terhadap kopi luwak menurut fatwa MUI ?

BAB III
PEMBAHASAN

A.       Konsep Makanan Dalam Islam
Perihal makanan mendapat perhatian dalam Islam. Al-Qur’an cukup banyak membahas serta menyinggung tentang makanan, baik mengenai asal-usulnya maupun tentang cara memperolehnya menurut syara’.
Makanan dalam bahasa arab dikenal dengan at’imah.[1] Secara bahasa di artikan dengan sebagai sesuatu yang dapat di makan dan/atau dapat dijadikan kekuatan. Pada dasarnya segala yang ada di bumi boleh untuk di manfaatkan (di konsumsi) sesuai dengan Firman Allah QS. Al-Baqarah Ayat 29 yang berbunyi :
uqèd Ï%©!$# šYn=y{ Nä3s9 $¨B Îû ÇÚöF{$# $YèŠÏJy_ §NèO #uqtGó$# n<Î) Ïä!$yJ¡¡9$# £`ßg1§q|¡sù yìö7y ;Nºuq»yJy 4 uqèdur Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÒÈ  
Artinya: “Dia-lah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu kemudian Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu”.[2]
Ayat di atas menunjukkan bahwa segala yang ada di bumi dan di langit asal hukumnya adalah halal selama tidak ada suatu dalil yang mengharamkannya, dimana dalil tersebut diamalkan khusus dalam perkara yang dituju oleh dalil tersebut.[3]
Pengharaman yang dilakukan oleh syari’ terhadap makanan-makanan tertentu pada dasarnya tidak lain untuk menjauhkan manusia dari mud}arat yang muncul akibat mengkonsumsinya. Manusia akan dapat memahaminya setiap kali bertambah luas wawasan ilmunya yang kemudian mengadakan penelitian dan kajian ilmiah terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh berbagai perkara yang dilarang itu terhadap kesehatannya.[4] Berbicara tentang makanan dan minuman, tentunya banyak sekali pengklasifikasiannya. Termasuk didalamnya yaitu Kopi.
Kopi memiliki manfaat antara lain : mencegah penyakit diabetes, mengurangi resiko kanker, melindungi kanker otak, melindungi hati dari penyakit Sirosis, mengurangi resiko penyakit jantung dan stroke, menghambat penurunan fungsi kognitif otak akibat penuaan, mencegah penyakit saraf, melindungi gigi, mencegah batu empedu, menurunkan resiko kanker kulit.[5] Kopi merupakan minuman penyegar yang dibuat dari larutan biji tanaman kopi yang digiling sesudah disangrai terlebih dahulu.[6]
Perlu diketahui bahwa Kopi terkenal akan kandungan kafeinnya yang tinggi. Kafein  sendiri merupakan senyawa hasil  metabolisme sekunder golongan alkaloid  dari tanaman kopi dan memiliki  rasa yang pahit. Peranan utama kafein ini di dalam tubuh adalah meningkatan kerja psikomotor sehingga tubuh tetap terjaga dan memberikan efek fisiologis berupa peningkatan energi.
Dalam hal konsumsinya, kopi menempati peringkat kedua dunia setelah air putih.[7] Dalam pembahasan kali ini kita akan lebih mengerucut ke pembahasan mengenai Kopi Luwak (Kopi yang paling mahal dan khas (unik), di hasilkan melalui biji kopi yang telah melewati pencernaan perut hewan luwak).
Kopi Luwak tercipta dikarenakan oleh hewan luwak memakan buah kopi tetapi, hanya daging buahnya saja yang tercerna, sedangkan kulit ari dan biji kopinya masih utuh dan tidak tercerna. Hewan luwak ini senang sekali mencari buah kopi yang benar-benar masak sebagai makanannya, dan hanya memakan buah kopi yang memiliki tingkat kematangan yang sempurna berdasarkan rasa dan aroma wangi, mengupasnya dengan mulut lalu menelan lendir manisnya serta bijinya.[8]

B.     Proses Pembuatan Kopi Luwak
Kopi luwak atau dalam bahasa Inggris disebut Civet Coffee. Proses pembuatan kopi luwak adalah menggunakan media pencernaan luwak. Luwak (Paradoxurus hermaphroditus) adalah binatang yang suka mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak sebagai makanannya, Dalam proses fermentasi kopi  luwak, terjadi proses pensortiran dengan cara membiarkannya memilih (memakan) biji-biji yang benar masak. Setelah itu, ditunggu sampai luwak membuang kotorannya. Biji kopi yang  keluar bersamaan dengan kotoran luwak itulah yang diambil untuk diproses lebih lanjut.
Fermentasi di dalam pencernaan hewan Luwak dapat mencapai 200-265 derajat Celcius dan dibantu oleh enzim dan bakteri serta kandungan protein kopi luwak lebih rendah daripada kopi biasa ini. Biji kopi yang masih terbungkus kulit pembalut yang keras tidak hancur dalam pencernaan hewan luwak.
Monogastrik luwak, saat dicerna masuk ke dalam perut, tidak langsung hancur dicerna seperti binatang mamalia lainnya. Akan tetapi hanya kulitnya saja yang tercerna dan hancur. Sedangkan bijinya, saat masuk usus halus dan usus besar tidak hancur. Di situlah terjadi fermentasi selama beberapa jam. Biji kopi yang tercampur dengan enzim-enzim dalam perut luwak ditambah suhu dalam perut luwak yang kemungkinan mencapai 37 derajat Celcius sangat membantu proses fermentasi yang sempurna.[9]
Adapun tahapan proses pembuatan kopi luwak, sebagai berikut :[10]
1.    Para petani mulai memetik buah kopi yang sudah matang di pohon, yang berwarna merah
2.    Setelah buah kopi terkumpul, dipilah lagi yang bagus-bagus saja, soalnya hanya buah kopi matang (warna merah) yang akan disantap oleh hewan Luwak sebagai makanannya
3.    Luwak dipersilahkan memakan buah kopi terbaik yang sudah dipilih oleh para petani tadi. Tubuh luwak hanya akan mencerna daging buahnya saja, sementara bijinya nanti akan tetap utuh saat dikeluarkan kembali dalam bentuk feses
4.    Bentuk feses luwak yang terkenal itu, bijinya tetap utuh. Secara fisik, biji kopi luwak dan kopi lain bisa dibedakan dari warna dan aromanya. Biji kopi luwak berwarna kekuningan dan wangi, sedangkan biji kopi biasa berwarna hijau dan kurang harum
5.    Selanjutnya biji kopi yang tercampur dalam feses, dipisahkan, dikumpulkan, dibersihkan, kemudian dijemur, dan jadilah biji kopi Luwak yang terkenal mahal itu. Bisa dipastikan, ini adalah biji kopi terbaik, sebab hanya buah kopi matang yang dipilih hewan Luwak sebagai makanannya
6.    Kopi Luwak mantap diminum tanpa gula, rasa getir dan aroma kopi pun sangat terasa

C.     Pandangan Ulama Terhadap Status Hukum Kopi Luwak
Perdebatan tentang menghukumi tentang halal atau haramnya kopi luwak sangat dilematis. Pasalnya, kopi Luwak berasal dari biji kopi yang tidak dicerna di dalam perut hewan Luwak, kemudian keluar bersama kotoran hewan Luwak. Perdebatan panjang serta muncul argument-argumen yang menguatkan perdebatan tersebut mengundang pro dan kontra dari kalangan Ulama. Pembahasan mengenai biji-bijian yang keluar bersamaan dengan kotoran hewan telah dilakukan oleh para ulama terdahulu.
Pandangan ulama sendiri mengenai hukum biji-bijian yang keluar bersamaan dengan kotoran hewan ini dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua), yaitu :
1.    Pendapat yang pertama adalah :
a.    Pendapat yang memandang biji-bijian tersebut sebagai najis, layaknya kotoran hewan tersebut.
ð Pendapat yang menegaskan akan kenajisannya, berangkat dari sebuah anggapan bahwasanya biji-bijian tersebut keluar dalam kondisi yang telah berbeda. Dengan kata lain, biji-bijian tersebut telah mengalami kerusakan dan sudah tidak memiliki  sifat aslinya sebagaimana  umumnya biji-bijian yang masih bisa tumbuh bila ditanam kembali. Anggapan ini tentu berimplikasi pada keharaman mengkonsumsinya secara mutlak, karena telah mengalami perubahan/kerusakan.
b.    Mengatakan bahwa luwak haram dimakan dagingnya, karena termasuk binatang buas yang bertaring. Dikarenakan binatang yang bertaring dan berkuku tajam.[11]
ð Pendapat di atas di kuatkan oleh dalil yang berasal dari Sabda Nabi Muhammad SAW, yang berbunyi :[12]
نَهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنْ أكْلِ كُلِّى ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: “Rasulullah saw. Melarang memakan tiap-tiap hewan yang memiliki taring yang tajam”. (HR. Bukhari dan Muslim)
2.    Pendapat yang kedua adalah pendapat yang memandangnya sebagai mutanajjis (sesuatu yang terkena najis).
ð  Pendapat yang menegaskan tentang pendapatnya sebagai mutanajjis. Berpandangan terhadap kondisi biji-bijian tersebut yang masih utuh/tetap seperti semula. Dengan kata lain, tidak mengalami perubahan atau kerusakan sebagaimana barang yang terkena kotoran  lainnya. Implikasinya tentu berbeda dengan pendapat yang pertama, dalam hal  ini maka biji-bijian tersebut dapat dikonsumsi namun bilamana telah melalui proses pencucian terlebih dahulu.
ð  Pendapat dalam kitab Al-Majmu>’ Juz 2 adalah “Jika ada hewan memakan biji tumbuhan kemudian dapat dikeluarkan dari perut, jika kekerasannya tetap dalam kondisi semula, dengan sekira jika ditanam dapat tumbuh maka tetap suci akan tetapi harus disucikan bagian luarnya karena terkena najis”.[13]
ð  Pendapat dalam kitab Niha>yah al-Muhta>j Juz 2 adalah “Ya, jika biji tersebut kembali dalam  kondisi semula, sekira ditanam dapat tumbuh maka statusnya adlah mutanajjis, bukan najis. Bisa dipahami, pendapat yang menegaskan kenajisannya kemungkinan jika tidak dalam kondisi kuat. Sementara, pendapat yang menegaskan sebagai mutanajjis kemungkinan  karena dalam kondisi tetap; sebagaimana barang yangterkena kotoran lain. Analog dengan biji-bijian adlah pada masalah telur, jika keluar dalam kondisi utuh setelah ditelan dengan sekira ada kekuatan untuk dapat menetas, maka hukumnya mutanajjis, bukan najis”.[14]
ð  Pendapat dalam kitab H{a>syiyah I’anah at{-T{alibi>n Juz I adalah “Jika ada hewan memuntahkan biji tumbuhan atau mengeluarkannya melalui kotoran, jika biji tersebut keras, (redaksi dalam kitab Nihayah) ‘ya, jika biji tersebut kembali dalam kondisi semula sekira ditanam dapat tumbuh maka statusnya adalah mutanajjis, bukan najis. Bisa dipahami, pendapat yang menegaskan kenajisannya kemungkinan jika tidak dalam kondisi kuat. Sementara, pendapat yang menegaskan sebagai mutanajjis kemungkinan  karena dalam kondisi tetap; sebagaimana barang yang terkena kotoran lain’. (perkataannya: tidak menjelaskan) maksudnya fuqaha. Dan perkataannya: ‘Hukum masalah biji-bijian sebagaimana telur, kacang-kacangan dan buah-buahan dan sejenisnya, apabila dimuntahkan oleh hewan atau dikeluarkan melalui kotoran, maka berkata pengarang kitab Nihayah: ‘analog dengan biji-bijian, adalah pada masalah telur, jika keluar dalam kondisi utuh setelah ditelan dengan sekira ada kekuatan untuk dapat menetas, maka hukumnya mutanajjis, bukan najis’ ”.[15]

D.    Analisis Terhadap Kopi Luwak Menurut Fatwa MUI
Jika ada suatu kejadian atau fenomena yang tengah terjadi di masyarakat dan tengah diperbincangkan oleh banyak orang, maka Ulama atau Lembaga Fatwa MUI bertugas meluruskan pernyataan-pernyataan dan menghasilkan produk hukum yang baru untuk menyimpulkan masalah yang tengah diperbincangkan tersebut. Sama halnya dengan fenomena tentang binatang luwak yang memakan buah kopi kemudian memakannya dan mengeluarkan biji kopi melalui feses. Itulah, akar perdebatannya. Apakah harus menghukumi haram mengkonsumsi dan memperjual belikan kopi hasil fermentasi di dalam perut luwak dan dikeluarkan melalui feses.
Fatwa MUI tentang Kopi Luwak termasuk jenis fatwa yang dikeluarkan karena adanya permintaan dari PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Persero, bertempat di Jawa Barat yang merupakan BUMN yang bergerak di bidang Perkebunan. Permintaan tersebut diterima oleh MUI Provinsi Jawa Barat kemudian diserahkan ke MUI Pusat.
Sebagai respon terhadap adanya  fakta di atas maka MUI telah melakukan kajian yang pada akhirnya menetapkan bahwa secara umum kopi luwak adalah halal. Penetapan tersebut diputuskan melalui sidang pleno di kantor MUI pusat pada tanggal  20 Juli 2010 melalui putusan No.07/MUI/07/2010 tentang kopi luwak yang disampaikan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Ma`ruf Amin. Terdapat dalam ketentuan umum, yang menyatakan sebagai berikut :
1.    Kopi Luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah mutanajjis (barang terkena najis), bukan najis.
2.    Kopi Luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah halal setelah disucikan.
3.    Mengkonsumsi Kopi Luwak sebagaimana dimaksud angka 2 hukumnya boleh.
4.    Memproduksi dan memperjualbelikan Kopi Luwak hukumnya boleh.
Dalam proses menemukan hukum tersebut, para ulama telah menyusun berbagai kerangka metodologi yang bertujuan untuk menafsirkan  nas}- nas} sebagai upaya mendekatkan pada maksud-maksud pensyariatan hukum, dan di pihak lain juga merupakan upaya untuk lebih mendekatkan hasil penalaran dengan kenyataan yang ada di tengah masyarakat.[16]
Dalil-dalil yang digunakan oleh MUI sebagai dasar hukum terhadap fatwa tersebut adalah meliputi: al-Qur’an, al-Hadist, Kaidah Fiqhiyyah, serta pendapat-pendapat dalam Kitab al-Muktabarah. Dasar Hukum Penetapan Fatwa MUI  No.07/MUI/07/2010 tentang Kopi Luwak, adalah sebagai berikut:
1.    QS. Al-Maidah Ayat 88, yang berbunyi :
(#qè=ä.ur $£JÏB ãNä3x%yu ª!$# Wx»n=ym $Y7ÍhsÛ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# üÏ%©!$# OçFRr& ¾ÏmÎ/ šcqãZÏB÷sãB ÇÑÑÈ  
Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan  Allah  kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.[17]
2.    Al-Hadist, yang berbunyi :
اَ الْحَلاَلُ مَا أحَلَّ اللهُ فِي كِتَابِهِ وَ الْحَرَامُ مَاحَرَّمَ اللهُ فِي كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَاعَنْهُ (أخرخه الترمذي وابن ماجه عن سلمانالفارسي)
Artinya: “Yang halal adalah sesuatu yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya, dan yang haram adalah apa yang diharamkan oleh Allah dalam Kitab-Nya, sedang yang tidak dijelaskan–Nya adalah yang dimaafkan. (HR. al-Tirmizi dan Ibnu Majah).[18]
3.    Kaidah Fiqhiyah, yang berbunyi :
اَلأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِ بَا حَةٌ مَا لَمْ يَكُمْ دَلِيْلٌ مُعْتَبَرٌ عَلَى الْحُرْمَةِ
Artinya: “Hukum asal mengenai sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil mu’tabar yang mengharamkannya”.
4.    Pendapat Kitab al-Muktabarah, antara lain:
a.    Pendapat dalam kitab Al-Majmu>’ Juz 2
b.    Pendapat dalam kitab Niha>yah al-Muhta>j Juz 2
c.    Pendapat dalam kitab H{a>syiyah I’anah at{-T{alibi>n Juz I
5.    Hasil rapat Kelompok Kerja Komisi Fatwa MUI Bidang Pangan, obat-obatan dan kosmetika beserta Tim  LPPOM MUI pada tanggal 2 Juni 2010.
Hasilnya : bahwa kopi yang keluar bersama kotoran luwak itu tidak berubah dan ketika biji kopi ditanam memang dapat tumbuh.
Dari fatwa serta penjelasan di atas penyusun mencoba mengungkapkan tentang kehalalan kopi luwak sesuai dengan Fatwa MUI No.07/MUI/07/2010 tentang Kopi Luwak. Bila kita kaji lebih dalam lagi, MUI lebih cenderung mengambil penggunaan istis}ha>b sebagai metode istinba>t} hukum. Dikarenakan kondisi kopi yang masih terbungkus oleh kulit tanduknya yang keras serta kemungkinannya untuk dapat tumbuh bila ditanam kembali, menjadi indikasi kuat akan keadaan kopi yang tetap utuh. Untuk itu persoalan ini dikembalikan pada kaidah bahwa asal segala sesuatu itu hukumnya boleh selama  tidak ada dalil yang menyatakan/membuktikan keharamannya.
Langkah-langkah yang ditempuh oleh MUI ini dalam kajian metode  istinba>t} hukum Islam dikenal dengan metode  is}tis}h}a>b, yaitu menetapkan hukum sebelumnya selama tidak ada  illat/dalil yang merubah keadaan maupun hukumnya.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1.      Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 29 menjelaskan mengenai konsepsi makanan, yakni bahwa segala yang ada di bumi dan di langit asal hukumnya adalah halal selama tidak ada suatu dalil yang mengharamkannya, dimana dalil tersebut diamalkan khusus dalam perkara yang dituju oleh dalil tersebut.
2.      Proses pembuatan kopi luwak meliputi Buah kopi yang sudah matang di pohon dan berwarna merah mulai dipetik, lalu setelah terkumpul, dipilah lagi yang bagus-bagus saja. Kemudian luwak dipersilahkan memakan buah kopi terbaik yang sudah dipilih oleh para petani tadi. Tubuh luwak hanya akan mencerna daging buahnya saja, sementara bijinya nanti akan tetap utuh saat dikeluarkan kembali dalam bentuk feses. Adapun biji kopi luwak berwarna kekuningan dan wangi, sedangkan biji kopi biasa berwarna hijau dan kurang harum. selanjutnya biji kopi yang tercampur dalam feses, dipisahkan, dikumpulkan, dibersihkan, kemudian dijemur, dan jadilah biji kopi Luwak yang terkenal mahal itu. Bisa dipastikan, ini adalah biji kopi terbaik, sebab hanya buah kopi matang yang dipilih hewan Luwak sebagai makanannya.
3.      Pendapat para Ulama tentang status hukum kopi luwak yakni setelah melalui proses yang panjang akhirnya MUI mampu menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pihak PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) yang menanyakan akan status hukum kopi  luwak. Di tegaskan bahwa kopi luwak halal baik untuk dikonsumsi maupun untuk di komersilkan. Tetapi, sebelum mengkonsumsinya, disyaratkan untuk melakukan penyucian terlebih dahulu karena kopi yang keluar bersamaan dengan kotoran luwak ini berstatus mutanajjis (sesuatu yang terkena najis) karena melalui feses.
4.      Langkah-langkah yang ditempuh oleh MUI, yaitu mulai dari menafsirkan  nas}- nas} sebagai upaya mendekatkan pada maksud-maksud pensyariatan hukum, lebih mendekatkan hasil penalaran dengan kenyataan yang ada di tengah masyarakat. MUI menggunakan istis}h}ab sebagai metode  istinba>t} hukum dalam penetapan fatwa tentang kopi luwak ini. Metode tersebut ditempuh sebab persoalan kopi luwak sendiri tidak diatur secara tegas baik di dalam al-Qur’an, al-Hadis|,  ijma’ maupun  qiyas. Untuk itu persoalan ini dikembalikan pada kaidah bahwa asal segala sesuatu itu hukumnya boleh selama  tidak ada dalil yang menyatakan / membuktikan keharamannya.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Hadi, Abu Sari Muhammad. 1997. Hukum Makanan dan Sembelihan dalam Pandangan Islam. Jakarta: Trigenta Karya.
Agama RI, Departemen. 2006. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: PT. Syaamil Cipta Media.
al-Mali>ba>riy, Zainuddin. t.th. H{a>syiyah I’anah at{-T{alibi>n. Vol. 1. Beirut: Dar al-Fikr.
            Al-Nawawi, Muhyidin ibn Syaraf. t.th. Al-Majmu>’, Beirut: Dar al-Fikr.
Al-Ramli, Syamsuddin Muhammad. 1984. Niha>yah al-Muhta>j . Vol. I, Beirut: Dar al-Fikr.
at-Tirmiz|iy, Imam. 1994. Sunan at-Tirmiz|i, Vol. 3, Beirut: Dar al-Fikr.
Bukhari, Imam. S}ah}ih Bukhari (No. 514) dan Imam Muslim, S}ah}ih Muslim. No. 357, al-Maktabah asy-Syamilah.
Ibnu Rusyd, Muhammad ibn Ahmad ibnu Muhammad. t.th. Bidayatul Mujtahid. Vol. IV. Surabaya: Al-Hidayah.
Mahram, Jamaluddin. Haffna Mubasyir, Abdul Adzim. 2006. Al-Qur’an Bertutur Tentang Makanan & Obat-obatan. Yogyakarta: Mitra Pustaka.
Mu’allim, Amir. Yusdani. 2004. Ijtihad dan Legislasi Muslim Kontemporer. Yogyakarta: UII Press.
Shadily, Hasan. 1991. Ensiklopedi Umum. Yogyakarta: Kanisius.
Shihab, M. Quraish. 2007. Tafsir al-Misbah, Vol. IV. Tangerang: Lentera Hati.

            Artikel :

Artikel tentang “Kopi Luwak Termahal dan Teraneh” dalam http://id.shvoong.com/society-and-news/news-items/1838253-kopi-luwak-termahal-dan-teraneh, diakses pada 10 Oktober 2012.

Muslimah Zone, Artikel “Hukum Kopi Luwak”, dalam http://muslimahzone.com/hukum/kopi/luwak.html, diakses pada 08 Oktober 2012.

Penuturan Prof. Toto Toharmat (Ahli Nutrisi dan Pencernaan Ternak Fakultas Peternakan IPB (Institut Pertanian Bogor)), dalam http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2010/07/20/profesor-ipb-bicara-kopi-luwak, diakses pada 19 Oktober 2012.

Jawara Kampung, Artikel “Ini Dia Proses Pembuatan Kopi Luwak”, dalam http://jawarakampung.blogspot.com/2012/01/ini-dia-proses-pembuatan-kopi-luwak.html., diakses pada 08 Oktober 2012.

Abdul Sidik, Artikel  Manfaat Paling Dicari Dari Kopi”, dalam http://www.abdulsidik.com/2010/11/11/-manfaat-paling-dicari-dari-kopi.html, diakses pada 10 Oktober 2012.





[1] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, Vol. IV, (Tangerang: Lentera Hati, 2007), 324.
[2] Departemen Agama RI, Al-Qur’an Tajwid dan Terjemahnya, (Jakarta: PT. Syaamil Cipta Media, 2006), hlm. 5.
[3] Abu Sari Muhammad Abdul Hadi, Hukum Makanan dan Sembelihan dalam Pandangan Islam, (Jakarta: Trigenta Karya, 1997), hlm. 16.
[4] Jamaluddin Mahram dan Abdul Adzim Haffna Mubasyir, Al-Qur’an Bertutur Tentang Makanan & Obat-obatan, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2006), hlm. 452-454.
[5] Abdul Sidik, Artikel  Manfaat Paling Dicari Dari Kopi”, dalam http://www.abdulsidik.com/2010/11/11/-manfaat-paling-dicari-dari-kopi.html, diakses pada 10 Oktober 2012.
[6] Hasan Shadily, Ensiklopedi Umum, (Yogyakarta: Kanisius, 1991), hlm. 595.
[7] Artikel tentang “Kopi Luwak Termahal dan Teraneh” dalam http://id.shvoong.com/society-and-news/news-items/1838253-kopi-luwak-termahal-dan-teraneh, diakses pada 10 Oktober 2012.
[8]  Muslimah Zone, Artikel “Hukum Kopi Luwak”, dalam http://muslimahzone.com/hukum/kopi/luwak.html, diakses pada 08 Oktober 2012.
[9] Penuturan Prof. Toto Toharmat (Ahli Nutrisi dan Pencernaan Ternak Fakultas Peternakan IPB (Institut Pertanian Bogor)), dalam http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2010/07/20/profesor-ipb-bicara-kopi-luwak, diakses pada 19 Oktober 2012.
[10]Jawara Kampung, Artikel “Ini Dia Proses Pembuatan Kopi Luwak”, dalam http://jawarakampung.blogspot.com/2012/01/ini-dia-proses-pembuatan-kopi-luwak.html., diakses pada 08 Oktober 2012.
[11] Muhammad ibn Ahmad ibnu Muhammad ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Vol. IV, (Surabaya: Al-Hidayah, t.th), hlm. 343.
[12] Imam Bukhari, S}ah}ih Bukhari (No. 514) dan Imam Muslim, S}ah}ih Muslim , No. 357, al-Maktabah asy-Syamilah.
[13] Muhyidin ibn Syaraf Al-Nawawi, Al-Majmu>’, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th), hlm. 73.
[14] Syamsuddin Muhammad Al-Ramli, Niha>yah al-Muhta>j , Vol. I,  (Beirut: Dar al-Fikr, 1984), hlm. 240.
[15] Zainuddin al-Mali>ba>riy, H{a>syiyah I’anah at{-T{alibi>n, Vol. 1, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th), hlm. 82.
[16] Amir Mu’allim dan Yusdani, Ijtihad dan Legislasi Muslim Kontemporer, (Yogyakarta: UII Press, 2004), hlm. 71.
[17] Departemen Agama RI, Al-Qur’an Tajwid dan Terjemahnya, (Jakarta: PT. Syaamil Cipta Media, 2006), hlm. 122.
[18] Imam at-Tirmiz|iy, Sunan at-Tirmiz|i, Vol. 3, (Beirut: Dar al-Fikr, 1994), hlm. 280.

Tidak ada komentar: