BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan bisnis dewasa
ini, baik yang dilakukan oleh swasta atau pemerintah, menuntut optimalisasi
output dari SDI (Sumber Daya Insani) yang kian terbatas. Hal tersebut harus
dipenuhi agar lingkungan bisnis makin dinamis dan sekaligus sebagai upaya
entitas bisnis meraih keunggulan yang kompetitif. Bagi perusahaan yang telah
berstatus sebagai perusahaan yang akan dan telah Go Public di Pasar
Modal, maka membutuhkan pengelolaan perusahaan dan memiliki regulasi yang tetap
dan kuat untuk melindungi investor di Pasar Modal.
Undang-Undang No. 8 Tahun
1995 Tentang Pasar Modal (UUPM) merupakan landasan kokoh kepastian hukum bagi
semua pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal. Selain kehadiran para
pelaku maka sangat dibutuhkan pula lembaga-lembaga profesi penunjang Pasar
Modal. Dimana, kesemuanya memiliki peranan yang sangat penting dalam rangkaian
kegiatan Pasar Modal. Untuk lebih jelasnya mari kita simak baik-baik dalam Bab
Pembahasan di bawah ini.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, terdapat banyak rumusan
masalah yang berkaitan dengan materi dalam makalah ini, antara lain :
1.
Sebutkan dan jelaskan macam-macam profesi penunjang dalam
kegiatan Pasar Modal?
2.
Bagaimana pula peranannya, serta fungsi dari macam-macam profesi
tersebut ?
3.
Lalu, bagaimana tanggung jawab ataupun peranan
profesi-profesi tersebut dalam kegiatan Pasar Modal?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Macam-Macam Profesi
Penunjang Dalam Kegiatan Pasar Modal
Profesi Penunjang adalah
lembaga atau perusahaaan yang diperlukan untuk dijadikan mitra oleh Emiten dalam
rangka penawaran umum[1]. Profesi-profesi penunjang
yang ada dalam kegiatan Pasar Modal, antara lain :
1.
Akuntan Publik
Adalah seseorang yang memiliki profesi dalam hal
kewenangan melakukan pemeriksaan atas keuangan badan usaha yang mengeluarkan
surat berharga untuk diperdagangkan (selanjutnya disebut dengan Emiten) guna
dalam memberikan pendapat atas laporan keuangan yang Emiten guna memberikan
pendapat atas laporan keuangan yang dipublikasikan oleh Emiten.[2]
Seorang Akuntan Publik dapat membantu Emiten dalam
melakukan transaksi Pasar Modal, misalnya melakukan Initial Public Offering
(IPO) atau penawaran perdana, kemudian membantu Emiten dalam menyiapkan atau
menyajikan laporan keuangannya, dimana laporan keuangan tersebut merupakan
instrument yang paling penting untuk menentukan apakah Emiten layak melakukan
investasi atau menjual saham suatu produk investasi.
Akuntan Publik harus mendaftarkan dirinya di BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) sebagai
profesi penunjang dalam kegiatan Pasar Modal.[3] Diharapkan menjadi Gate
Keeper dalam melindungi kepentingan publik dengan menghasilkan opini yang
berkualitas atas laporan keuangan.
2.
Notaris Publik
Profesi sebagai seorang Notaris merupakan profesi yang
sudah cukup tua. Pekerjaan utamanya adalah melakukan penulisan atau pencatatan
yang mana dalam perkembangannya Notaris sering dianggap sebagai orang yang
memiliki keahlian untuk menulis atau mencatat secara cepat.[4]
Jika kita berbicara tentang peran Notaris dalam kegiatan Pasar Modal, tentunya
ruang gerak seorang Notaris sangatlah besar dan penting karena mengemban tugas
yang menyangkut urusan publik dalam konteks keperdataan dan diberi kewenangan
oleh Undang-Undang untuk membuat akta otentik. Lebih jelasnya mari simak
baik-baik bunyi UUJN (Undang-Undang Jabatan Notaris), sebagai berikut :
“Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat
akta otentik mengenai suatu perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan
oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk
dinyatakan dalam suatu akat otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya memberikan grosse, salinan
dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum
tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.”[5]
Sebelum
seorang Notaris Publik melaksanakan tugasnya, ia harus mendaftarkan dirinya sebagai
profesi penunjang dalam kegiatan Pasar Modal di BAPEPAM.
3.
Konsultan Hukum Publik
Adalah pihak yang memberikan dan menandatangani
mengenai emisi efek ataupun perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Emiten. Untuk menjadi seorang Konsultan Hukum Publik
dalam kegiatan Pasar Modal maka pihak-pihak yang menyandang profesi tersebut
haruslah mendaftarkan diri di BAPEPAM. Sebab, menjadi seorang yang bergelut di
bidang Konsultan khususnya Konsultan Hukum Publik dalam kegiatan Pasar Modal
harus memiliki integritas yang tinggi, bersikap hati-hati dan teliti (Duty
Skill Of Care) dan memegang prinsip Know Your Customer, mengetahui
latar belakang klien atau nasabahnya yang ingin berinvestasi.
Konsultan Hukum Publik harus memverifikasikan
keakuratan dari prinsip keterbukaan yang berhubungan dengan sekuritas
perusahaan dan merupakan standar untuk penyelidikan dan penelitian yang
merupakan bagian dari proses Go Public.[6]
4.
Penilai
Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani
Laporan Penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun
berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dan penilai.[7]
B. TUGAS DAN FUNGSI
Adapun tugas dan fungsinya sebagai berikut :
1.
Akuntan Publik
Memiliki tugas
dan fungsi sebagai berikut :
a)
Pemeriksa Laporan Keuangan. Pemeriksaannya harus sesuai
dengan standar auditing dan mematuhi serta menjunjung tinggi kode etik profesi.
b)
Memberikan gambaran yang transparan mengenai posisi keuangan
suatu perusahaan dalam menginformasikannya ke publik.[8]
c)
Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip
Akuntansi Indonesia dan ketentuan BAPEPAM.[9]
d)
Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukukan yang baik
(apabila diperlukan).[10]
2.
Notaris Publik
Memiliki tugas
dan fungsi sebagai berikut :
a)
Menyiapkan Berita Acara RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
b)
Membuat konsep akta perubahan Anggaran Dasar.
c)
Menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka Emisi efek.[11]
d)
Meneliti keabsahan
hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan RUPS, seperti kesesuaian dengan
anggaran dasar perusahaan, tata cara pemanggilan untuk RUPS dan keabsahan dari
pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri RUPS.
e)
Meneliti perubahan
Anggaran Dasar (AD) agar tidak terdapat materi pasal-pasal dalam AD, yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f)
Melakukan penyesuaian-penyesuaian
pasal- pasal dalam AD, agar sejalan dan memenuhi ketentuan menurut peraturan di
bidang Pasar Modal dalam rangka melindungi investor dan masyarakat.[12]
3.
Konsultan Hukum Publik
Memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
a)
Melakukan penelitian terhadap aspek-aspek hukum Emiten dan
memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha Emiten.[13]
b)
Memberikan pendapat dan penilaian yang independen, supaya
pendapat dan penilaian yang diberikan oleh Konsultan Hukum Publik dilakukan
secara professional dan bebas dari pengaruh pihak yang memberikan tugas,
sehingga pendapat atau penilaian yang diberian obyketif dan wajar.
c)
Memastikan bahwa perusahaan itu telah lulus dan telah
memenuhi persyaratan untuk dapat menawarkan efeknya.
d)
Meneliti keabsahan
dokumen-dokumen penting perusahaan, seperti: izin-izin dari lembaga pemerintah,
sertifikat tanah dan bangunan, Akta Pendirian beserta perubahan-perubahannya, Anggaran
Dasar perusahaan berserta perubahan-perubahan, catatan-catatan/risalah rapat
(RUPS/Direksi, Perjanjian hutang untuk memastikan adanya tidak adanya
perjanjian yang berakibat tidak baik terhadap hukum dimasa yang akan datang, kontrak-kontrak
dengan pemasok, dan meneliti proses hukum yang sedang berjalan dan mungkin akan
terjadi, yang dapat mengancam kelancaran bisnis perusahaan.[14]
4.
Penilai
Memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
a)
Melakukan kegiatan penilaian terhadap kekayaan yang dimiliki
oleh perusahaan yang akan Go Public.
b)
Melakukan penilaian kembali atau penilaian ulang atas aktiva
perusahaan.[15]
C. TANGGUNG JAWAB ATAU PERANAN DALAM
PASAR MODAL
Profesi penunjang diatas memiliki tanggung jawab
ataupun peranan yang begitu besar dalam kegiatan Pasar Modal, antara lain :
1.
Akuntan Publik, memiliki peranan sebagai berikut :
a)
Memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat terhadap
laporan keuangan. Di pasar modal dituntut adanya pendapat wajar tanpa syarat
terhadap laporan keuangan dari perusahaan yang akan menerbitkan (Initial
Public Offering) atau yang telah terdaftar di bursa. Pendapat wajar tanpa
syarat berarti laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan yang ditetapkan oleh IAPI tanpa suatu catatan atau kekurangan dan
kesalahan material.[16]
b)
Menjaga kepercayaan Investor di Pasar Modal dalam rangka
mewujudkan kejujuran suatu laporan keuangan serta adanya keterbukaan informasi
keuangan yang berkualitas.[17]
c)
Akuntan harus
memperhatikan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh IAI, praktik
akuntansi, dan peraturan-peraturan yang berlaku di pasar modal. Dalam kaitannya
dengan melindungi kepentingan publik, akuntan publik memegang peranan kunci
dalam menjamin kewajaran penyajian informasi keuangan.
d)
Bagi perusahaan yang telah Go Public, dimana sebagian
sahamnya dimiliki oleh masyarakat luas, maka informasi yang tepat, cepat, dan
terpercaya sangatlah dibutuhkan untuk mengetahui posisi keuangan, hasil usaha,
dan perkembangan perusahaan, untuk memperoleh informasi yang tepat, akurat dan
dapat dipercaya, laporan keuangan haruslah disajikan sesuai dengan
prinsip-pronsip akuntansi yang diterima umum, dan untuk memastikan
kewajarannya, laporan keuangan tersebut harus di audit oleh akuntan yang
independen.[18]
2.
Notaris Publik, memiliki peranan sdbagai berikut :
a)
Peran Notaris Publik sangat diperlukan, terutama dalam
hubungannya dengan penyusunan Anggaran Dasar para pelaku pasar modal, seperti
Emiten, perusahaan publik, perusahaan efek, dan reksadana, serta pembuatan
kontrak-kontrak penting, seperti kontrak reksadana, kontrak penjaminan emisi,
dan perwali amanatan. Untuk menjamin keaslian dan kepercayaan para pihak,
pengesahan dari notaris menjadi sesuatu yang sangat penting.
b)
Dalam hal perjanjian pengelolaan Administrasi Saham ingin di
rubah, maka harus dilakukan bersama dengan perubahan yang dilakukan terhadap
Perjanjian Emisi efeknya karena keduanya sangat erat kaitannya dan dilakukan
oleh seorang Notaris. Perubahan yang dilakukan dalam akta tersebut adalah
mengenai jumlah saham yang akan di jual kepada calon investor.[19]
3.
Konsultan Hukum Publik, memiliki peranan sebagai berikut :
a)
Peranan konsultan hukum dapat mempengaruhi proses perusahaan Go
Public dalam arti mampu mengatasi masalah yang di hadapi selama
berlangsungnya proses tersebut.[20]
b)
Membantu menyelesaikan segala aspek hukum suatu perusahaan
yang akan Go Public, dengan jalan memberikan nasehat dan pendapat yang
diperlukan oleh Emiten, juga pendapatnya tentang Emiten sendiri yang dimuat
dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka Emisi. Hal tersebut diwujudkan
dengan pembuatan Legal Audit (pemeriksaan hukum) dan Legal Opinion
(pendapat hukum). Legal audit dipakai oleh seorang Konsultan hukum pasar modal
sebgai landasan untuk membuat legal opinion. Serta legal opinion ini wajib
dimuat dalam prospektus yang dibuat oleh Emiten.
c)
Ikut mendampingi dan memberikan advise hukum pada
kliennya, yang diduga melakukan pelanggaran hukum.[21]
4.
Penilai, memiliki peranan sebagai berikut :
a)
Penilai memberikan penilaian mengenai berapa nilai yang wajar
barang yang dimiliki tersebut, yang tentu saja pada nilainya akan di hitung
dengan uang.
b)
Melakukan penilaian terhadap harta Emiten, dan bersikap
objektif dan terbuka. Karena, harta kekayaan harta Emiten tersebut akan
dijadikan jaminan sebagai agunan terhadap pinjaman dari investor, oleh karena
itu peran Penilai adalah menentukan berapa harga dari saham atau obligasi yang
diterbitkan oleh Emiten.[22]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pemaparan
dalam Bab Pembahasan di atas telah di jelaskan bahwa keberadaan profesi
penunjang (Akuntan Publik, Notaris Publik, Konsultan Hukum Publik dan Penilai)
yang ada dalam kegiatan Pasar Modal memiliki peranan yang sangat besar bagi
kelancaran proses kegiatan Pasar Modal yang sehat dan bagi kemakmuran
perusahaan yang akan Go Public.
Di perlukan
adanya profesi-profesi penunjang dan memiliki kemampuan professional dalam
menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menjaga
professionalitas merupakan kewajiban bagi para profesi penunjang agar profesi tersebut dapat melakukan praktek
dalam kegiatan Pasar Modal. Memberikan pelayanan yang baik merupakan modal
utama dalam menjalankan tugasnya di Pasar Modal, sebab dari situ semua pelaku
Pasar Modal akan mempercayakan sepenuhnya kepada Profesi Penunjang yang
merupakan salah satu kunci utama suksesnya kegiatan Pasar Modal khususnya di
Indonesia.
B.
Saran
Agar mahasiswa/i dapat mengerti tentang definisi
profesi penunjang di Pasar Modal, memahami tugas dan fungsi profesi penunjang
dan mampu menjelaskan peranan profesi penunjang dalam kegiatan Pasar Modal.
Supaya mahasiswa/i sebagai Agent Of Change dapat mengetahui teori
seputar Hukum Pasar Modal yang ada di Indonesia. Semoga makalah ini bermanfaat
dan kami penyusun menanti kritik serta saran dari pembaca khususnya
mahasiswa/i.
DAFTAR PUSTAKA
Arthesa Ade., Sarwiji
Bambang. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Jakarta: Indeks.
Darmadji, Tjiptono. 2001. Pasar
Modal di Indonesia: Pendekatan Tanya Jawab. Jakarta: PT. Salemba Empat.
Lumban Tobing, G.H.S. 1999. Peraturan
Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.
Rokhmatussa’dyah, Ana. 2009.
Hukum Investasi dan Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika.
Widoatmodjo, Sawidji. 2009. Pasar
Modal Indonesia: Pengantar & Studi Kasus. Jakarta: Ghalia Indonesia
Sumber Artikel :
Undang-Undang Jabatan Notaris, UU No. 24 Tahun
2004, Pasal 1 Ayat 8
www.scribd.com, Hukum Pasar Modal,
diakses pada tanggal 08-Oktober-2012
Media Notaris, Notaris Pasar
Modal, Sumber:http://www.medianotaris.com/notaris_pasar_modal_berita142.html,
di akses pada tanggal 08-Oktober -2012
Library Universitas
Atmajaya, Hukum Pasar Modal, Sumber:http://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=k&id=34663,
di akses pada tanggal 08-Oktober-2012.
Patricia Girsang, Tanggung
Jawab Konsultan Hukum Pasar Modal,
Sumber:http://id.netlog.com/patriciagirsang/blog/blogid=10911, diakses pada
tanggal 08-Oktober-2012.
Peran Akuntan Publik Dalam
Melakukan Transparancy dan Accuntability Laporan Keuangan,
Sumber:http://ayakucipoon-aya.blogspot.com/2009/12/peran-akuntan-publik-dalam-melakukan.html,
diakses pada tanggal 08-Oktober 2012.
Ra3pila, Peran Akuntan Publik
Dalam Pasar Modal, Sumber: http://ra3pila.wordpress.com/2012/03/08/peran-akuntan-publik-dalam-pasar-modal/,
diakses pada tanggal 08-Oktober-2012.
[1] Tjiptono.,
Darmadji., Pasar Modal di Indonesia: Pendekatan Tanya Jawab, (Jakarta: PT.
Salemba Empat, 2001), hlm. 30.
[2]
Sawidji Widoatmodjo, Pasar Modal Indonesia: Pengantar & Studi Kasus, (Jakarta:
Ghalia Indonesia, 2009), hlm.47.
[3]
Ana Rokhmatussa’dyah., Hukum Investasi dan Pasar Modal, (Jakarta: Sinar
Grafika, 2009), hlm. 47.
[4]
G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, (Jakarta: Erlangga, 1999),
hlm. 4.
[5]
Undang-Undang Jabatan Notaris, UU No. 24 Tahun 2004, Pasal 1 Ayat 8.
[6]Patricia
Girsang, Tanggung Jawab Konsultan Hukum Pasar Modal, Sumber:http://id.netlog.com/patriciagirsang/blog/blogid=10911,
diakses pada tanggal 08-Oktober-2012.
[7]
www.scribd.com,
Hukum Pasar Modal, diakses pada tanggal
08-Oktober-2012.
[8]
Ra3pila, Peran Akuntan Publik Dalam Pasar Modal, Sumber: http://ra3pila.wordpress.com/2012/03/08/peran-akuntan-publik-dalam-pasar-modal/,
diakses pada tanggal 08-Oktober-2012.
[9]
www.scribd.com,
Hukum Pasar Modal, diakses pada tanggal
08-Oktober-2012.
[10]Ade
Arthesa., Bambang Sarwiji., Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank,
(Jakarta: Indeks, 2009), hlm. 222.
[11]
Ibid.
[12]
Media Notaris, Notaris Pasar Modal, Sumber:http://www.medianotaris.com/notaris_pasar_modal_berita142.html,
di akses pada tanggal 08-Oktober -2012.
[13]
Ade Arthesa., Bambang Sarwiji., Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank,
(Jakarta: Indeks, 2009), hlm. 222.
[14]Patricia
Girsang, Tanggungjawab Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal, Sumber:http://id.netlog.com/patriciagirsang/blog/blogid=10911,
diakses pada tanggal 08-Oktober-2012.
[15]
Ade Arthesa., Bambang Sarwiji., Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank,
(Jakarta: Indeks, 2009), hlm. 222.
[16]
www.scribd.com,
Hukum Pasar Modal, diakses pada tanggal
08-Oktober-2012.
[17]Peran
Akuntan Publik Dalam Melakukan Transparancy dan Accuntability Laporan Keuangan,
Sumber:http://ayakucipoon-aya.blogspot.com/2009/12/peran-akuntan-publik-dalam-melakukan.html,
diakses pada tanggal 08-Oktober 2012.
[18]
Ra3pila, Peran Akuntan Publik Dalam Pasar Modal, Sumber: http://ra3pila.wordpress.com/2012/03/08/peran-akuntan-publik-dalam-pasar-modal/,
diakses pada tanggal 08-Oktober-2012.
[19]
Media Notaris, Notaris Pasar Modal, Sumber:http://www.medianotaris.com/notaris_pasar_modal_berita142.html,
di akses pada tanggal 08-Oktober -2012.
[20]Library
Universitas Atmajaya, Hukum Pasar Modal, Sumber:http://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=k&id=34663,
di akses pada tanggal 08-Oktober-2012.
[21]Patricia
Girsang, Tanggung Jawab Konsultan Hukum Pasar Modal, Sumber:http://id.netlog.com/patriciagirsang/blog/blogid=10911,
diakses pada tanggal 08-Oktober-2012.
[22]
www.scribd.com,
Hukum Pasar Modal, diakses pada tanggal
08-Oktober-2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar