Jumat, 23 November 2012

Profesi Penunjang Dalam Kegiatan Pasar Modal

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perkembangan bisnis dewasa ini, baik yang dilakukan oleh swasta atau pemerintah, menuntut optimalisasi output dari SDI (Sumber Daya Insani) yang kian terbatas. Hal tersebut harus dipenuhi agar lingkungan bisnis makin dinamis dan sekaligus sebagai upaya entitas bisnis meraih keunggulan yang kompetitif. Bagi perusahaan yang telah berstatus sebagai perusahaan yang akan dan telah Go Public di Pasar Modal, maka membutuhkan pengelolaan perusahaan dan memiliki regulasi yang tetap dan kuat untuk melindungi investor di Pasar Modal.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM) merupakan landasan kokoh kepastian hukum bagi semua pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal. Selain kehadiran para pelaku maka sangat dibutuhkan pula lembaga-lembaga profesi penunjang Pasar Modal. Dimana, kesemuanya memiliki peranan yang sangat penting dalam rangkaian kegiatan Pasar Modal. Untuk lebih jelasnya mari kita simak baik-baik dalam Bab Pembahasan di bawah ini.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, terdapat banyak rumusan masalah yang berkaitan dengan materi dalam makalah ini, antara lain :
1.    Sebutkan dan jelaskan macam-macam profesi penunjang dalam kegiatan Pasar Modal?
2.    Bagaimana pula peranannya, serta fungsi dari macam-macam profesi tersebut ?
3.    Lalu, bagaimana tanggung jawab ataupun peranan profesi-profesi tersebut dalam kegiatan Pasar Modal?

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Macam-Macam Profesi Penunjang Dalam Kegiatan Pasar Modal
Profesi Penunjang adalah lembaga atau perusahaaan yang diperlukan untuk dijadikan mitra oleh Emiten dalam rangka penawaran umum[1]. Profesi-profesi penunjang yang ada dalam kegiatan Pasar Modal, antara lain :
1.    Akuntan Publik
Adalah seseorang yang memiliki profesi dalam hal kewenangan melakukan pemeriksaan atas keuangan badan usaha yang mengeluarkan surat berharga untuk diperdagangkan (selanjutnya disebut dengan Emiten) guna dalam memberikan pendapat atas laporan keuangan yang Emiten guna memberikan pendapat atas laporan keuangan yang dipublikasikan oleh Emiten.[2]
Seorang Akuntan Publik dapat membantu Emiten dalam melakukan transaksi Pasar Modal, misalnya melakukan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran perdana, kemudian membantu Emiten dalam menyiapkan atau menyajikan laporan keuangannya, dimana laporan keuangan tersebut merupakan instrument yang paling penting untuk menentukan apakah Emiten layak melakukan investasi atau menjual saham suatu produk investasi.
Akuntan Publik harus mendaftarkan dirinya di  BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) sebagai profesi penunjang dalam kegiatan Pasar Modal.[3] Diharapkan menjadi Gate Keeper dalam melindungi kepentingan publik dengan menghasilkan opini yang berkualitas atas laporan keuangan.
2.    Notaris Publik
Profesi sebagai seorang Notaris merupakan profesi yang sudah cukup tua. Pekerjaan utamanya adalah melakukan penulisan atau pencatatan yang mana dalam perkembangannya Notaris sering dianggap sebagai orang yang memiliki keahlian untuk menulis atau mencatat secara cepat.[4] Jika kita berbicara tentang peran Notaris dalam kegiatan Pasar Modal, tentunya ruang gerak seorang Notaris sangatlah besar dan penting karena mengemban tugas yang menyangkut urusan publik dalam konteks keperdataan dan diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk membuat akta otentik. Lebih jelasnya mari simak baik-baik bunyi UUJN (Undang-Undang Jabatan Notaris), sebagai berikut :
Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai suatu perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akat otentik, menjamin kepastian tanggalnya,  menyimpan aktanya memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.[5]
            Sebelum seorang Notaris Publik melaksanakan tugasnya, ia harus mendaftarkan dirinya sebagai profesi penunjang dalam kegiatan Pasar Modal di BAPEPAM.
3.    Konsultan Hukum Publik
Adalah pihak yang memberikan dan menandatangani mengenai emisi efek ataupun perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Emiten.  Untuk menjadi seorang Konsultan Hukum Publik dalam kegiatan Pasar Modal maka pihak-pihak yang menyandang profesi tersebut haruslah mendaftarkan diri di BAPEPAM. Sebab, menjadi seorang yang bergelut di bidang Konsultan khususnya Konsultan Hukum Publik dalam kegiatan Pasar Modal harus memiliki integritas yang tinggi, bersikap hati-hati dan teliti (Duty Skill Of Care) dan memegang prinsip Know Your Customer, mengetahui latar belakang klien atau nasabahnya yang ingin berinvestasi.
Konsultan Hukum Publik harus memverifikasikan keakuratan dari prinsip keterbukaan yang berhubungan dengan sekuritas perusahaan dan merupakan standar untuk penyelidikan dan penelitian yang merupakan bagian dari proses Go Public.[6]

4.    Penilai
Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dan penilai.[7]

B.  TUGAS DAN FUNGSI
Adapun tugas dan fungsinya sebagai berikut :
1.    Akuntan Publik
Memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
a)    Pemeriksa Laporan Keuangan. Pemeriksaannya harus sesuai dengan standar auditing dan mematuhi serta menjunjung tinggi kode etik profesi.
b)   Memberikan gambaran yang transparan mengenai posisi keuangan suatu perusahaan dalam menginformasikannya ke publik.[8]
c)    Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan BAPEPAM.[9]
d)   Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukukan yang baik (apabila diperlukan).[10]
2.    Notaris Publik
Memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
a)    Menyiapkan Berita Acara RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
b)   Membuat konsep akta perubahan Anggaran Dasar.
c)    Menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka Emisi efek.[11]
d)   Meneliti keabsahan hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan RUPS, seperti kesesuaian dengan anggaran dasar perusahaan, tata cara pemanggilan untuk RUPS dan keabsahan dari pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri RUPS.
e)    Meneliti perubahan Anggaran Dasar (AD) agar tidak terdapat materi pasal-pasal dalam AD, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f)    Melakukan penyesuaian-penyesuaian pasal- pasal dalam AD, agar sejalan dan memenuhi ketentuan menurut peraturan di bidang Pasar Modal dalam rangka melindungi investor dan masyarakat.[12]
3.    Konsultan Hukum Publik
Memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
a)    Melakukan penelitian terhadap aspek-aspek hukum Emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha Emiten.[13]
b)   Memberikan pendapat dan penilaian yang independen, supaya pendapat dan penilaian yang diberikan oleh Konsultan Hukum Publik dilakukan secara professional dan bebas dari pengaruh pihak yang memberikan tugas, sehingga pendapat atau penilaian yang diberian obyketif dan wajar.
c)    Memastikan bahwa perusahaan itu telah lulus dan telah memenuhi persyaratan untuk dapat menawarkan efeknya.
d)   Meneliti keabsahan dokumen-dokumen penting perusahaan, seperti: izin-izin dari lembaga pemerintah, sertifikat tanah dan bangunan, Akta Pendirian beserta perubahan-perubahannya, Anggaran Dasar perusahaan berserta perubahan-perubahan, catatan-catatan/risalah rapat (RUPS/Direksi, Perjanjian hutang untuk memastikan adanya tidak adanya perjanjian yang berakibat tidak baik terhadap hukum dimasa yang akan datang, kontrak-kontrak dengan pemasok, dan meneliti proses hukum yang sedang berjalan dan mungkin akan terjadi, yang dapat mengancam kelancaran bisnis perusahaan.[14]
4.    Penilai
Memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
a)    Melakukan kegiatan penilaian terhadap kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang akan Go Public.
b)   Melakukan penilaian kembali atau penilaian ulang atas aktiva perusahaan.[15]

C.  TANGGUNG JAWAB ATAU PERANAN DALAM PASAR MODAL
Profesi penunjang diatas memiliki tanggung jawab ataupun peranan yang begitu besar dalam kegiatan Pasar Modal, antara lain :
1.    Akuntan Publik, memiliki peranan sebagai berikut :
a)    Memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan. Di pasar modal dituntut adanya pendapat wajar tanpa syarat terhadap laporan keuangan dari perusahaan yang akan menerbitkan (Initial Public Offering) atau yang telah terdaftar di bursa. Pendapat wajar tanpa syarat berarti laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh IAPI tanpa suatu catatan atau kekurangan dan kesalahan material.[16]
b)   Menjaga kepercayaan Investor di Pasar Modal dalam rangka mewujudkan kejujuran suatu laporan keuangan serta adanya keterbukaan informasi keuangan yang berkualitas.[17]
c)    Akuntan harus memperhatikan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh IAI, praktik akuntansi, dan peraturan-peraturan yang berlaku di pasar modal. Dalam kaitannya dengan melindungi kepentingan publik, akuntan publik memegang peranan kunci dalam menjamin kewajaran penyajian informasi keuangan.
d)   Bagi perusahaan yang telah Go Public, dimana sebagian sahamnya dimiliki oleh masyarakat luas, maka informasi yang tepat, cepat, dan terpercaya sangatlah dibutuhkan untuk mengetahui posisi keuangan, hasil usaha, dan perkembangan perusahaan, untuk memperoleh informasi yang tepat, akurat dan dapat dipercaya, laporan keuangan haruslah disajikan sesuai dengan prinsip-pronsip akuntansi yang diterima umum, dan untuk memastikan kewajarannya, laporan keuangan tersebut harus di audit oleh akuntan yang independen.[18]
2.    Notaris Publik, memiliki peranan sdbagai berikut :
a)    Peran Notaris Publik sangat diperlukan, terutama dalam hubungannya dengan penyusunan Anggaran Dasar para pelaku pasar modal, seperti Emiten, perusahaan publik, perusahaan efek, dan reksadana, serta pembuatan kontrak-kontrak penting, seperti kontrak reksadana, kontrak penjaminan emisi, dan perwali amanatan. Untuk menjamin keaslian dan kepercayaan para pihak, pengesahan dari notaris menjadi sesuatu yang sangat penting.
b)   Dalam hal perjanjian pengelolaan Administrasi Saham ingin di rubah, maka harus dilakukan bersama dengan perubahan yang dilakukan terhadap Perjanjian Emisi efeknya karena keduanya sangat erat kaitannya dan dilakukan oleh seorang Notaris. Perubahan yang dilakukan dalam akta tersebut adalah mengenai jumlah saham yang akan di jual kepada calon investor.[19]
3.    Konsultan Hukum Publik, memiliki peranan sebagai berikut :
a)    Peranan konsultan hukum dapat mempengaruhi proses perusahaan Go Public dalam arti mampu mengatasi masalah yang di hadapi selama berlangsungnya proses tersebut.[20]
b)   Membantu menyelesaikan segala aspek hukum suatu perusahaan yang akan Go Public, dengan jalan memberikan nasehat dan pendapat yang diperlukan oleh Emiten, juga pendapatnya tentang Emiten sendiri yang dimuat dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka Emisi. Hal tersebut diwujudkan dengan pembuatan Legal Audit (pemeriksaan hukum) dan Legal Opinion (pendapat hukum). Legal audit dipakai oleh seorang Konsultan hukum pasar modal sebgai landasan untuk membuat legal opinion. Serta legal opinion ini wajib dimuat dalam prospektus yang dibuat oleh Emiten.
c)    Ikut mendampingi dan memberikan advise hukum pada kliennya, yang diduga melakukan pelanggaran hukum.[21]
4.    Penilai, memiliki peranan sebagai berikut :
a)    Penilai memberikan penilaian mengenai berapa nilai yang wajar barang yang dimiliki tersebut, yang tentu saja pada nilainya akan di hitung dengan uang.
b)   Melakukan penilaian terhadap harta Emiten, dan bersikap objektif dan terbuka. Karena, harta kekayaan harta Emiten tersebut akan dijadikan jaminan sebagai agunan terhadap pinjaman dari investor, oleh karena itu peran Penilai adalah menentukan berapa harga dari saham atau obligasi yang diterbitkan oleh Emiten.[22]

 BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari pemaparan dalam Bab Pembahasan di atas telah di jelaskan bahwa keberadaan profesi penunjang (Akuntan Publik, Notaris Publik, Konsultan Hukum Publik dan Penilai) yang ada dalam kegiatan Pasar Modal memiliki peranan yang sangat besar bagi kelancaran proses kegiatan Pasar Modal yang sehat dan bagi kemakmuran perusahaan yang akan Go Public.
Di perlukan adanya profesi-profesi penunjang dan memiliki kemampuan professional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menjaga professionalitas merupakan kewajiban bagi para profesi penunjang  agar profesi tersebut dapat melakukan praktek dalam kegiatan Pasar Modal. Memberikan pelayanan yang baik merupakan modal utama dalam menjalankan tugasnya di Pasar Modal, sebab dari situ semua pelaku Pasar Modal akan mempercayakan sepenuhnya kepada Profesi Penunjang yang merupakan salah satu kunci utama suksesnya kegiatan Pasar Modal khususnya di Indonesia.

B.     Saran
Agar mahasiswa/i dapat mengerti tentang definisi profesi penunjang di Pasar Modal, memahami tugas dan fungsi profesi penunjang dan mampu menjelaskan peranan profesi penunjang dalam kegiatan Pasar Modal. Supaya mahasiswa/i sebagai Agent Of Change dapat mengetahui teori seputar Hukum Pasar Modal yang ada di Indonesia. Semoga makalah ini bermanfaat dan kami penyusun menanti kritik serta saran dari pembaca khususnya mahasiswa/i.

DAFTAR PUSTAKA

Arthesa Ade., Sarwiji Bambang. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Jakarta: Indeks.
Darmadji, Tjiptono. 2001. Pasar Modal di Indonesia: Pendekatan Tanya Jawab. Jakarta: PT. Salemba Empat.
Lumban Tobing, G.H.S. 1999. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.
Rokhmatussa’dyah, Ana. 2009. Hukum Investasi dan Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika.
Widoatmodjo, Sawidji. 2009. Pasar Modal Indonesia: Pengantar & Studi Kasus. Jakarta: Ghalia Indonesia

          Sumber Artikel :
Undang-Undang Jabatan Notaris, UU No. 24 Tahun 2004,  Pasal 1 Ayat 8
            www.scribd.com, Hukum Pasar Modal, diakses pada tanggal  08-Oktober-2012
Media Notaris, Notaris Pasar Modal, Sumber:http://www.medianotaris.com/notaris_pasar_modal_berita142.html, di akses pada tanggal 08-Oktober -2012
Library Universitas Atmajaya, Hukum Pasar Modal, Sumber:http://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=k&id=34663, di akses pada tanggal 08-Oktober-2012.
Patricia Girsang, Tanggung Jawab Konsultan Hukum Pasar Modal, Sumber:http://id.netlog.com/patriciagirsang/blog/blogid=10911, diakses pada tanggal 08-Oktober-2012.
Peran Akuntan Publik Dalam Melakukan Transparancy dan Accuntability Laporan Keuangan, Sumber:http://ayakucipoon-aya.blogspot.com/2009/12/peran-akuntan-publik-dalam-melakukan.html, diakses pada tanggal 08-Oktober 2012.
Ra3pila, Peran Akuntan Publik Dalam Pasar Modal, Sumber: http://ra3pila.wordpress.com/2012/03/08/peran-akuntan-publik-dalam-pasar-modal/, diakses pada tanggal 08-Oktober-2012.



[1] Tjiptono., Darmadji., Pasar Modal di Indonesia: Pendekatan Tanya Jawab, (Jakarta: PT. Salemba Empat, 2001), hlm. 30.
[2] Sawidji Widoatmodjo, Pasar Modal Indonesia: Pengantar & Studi Kasus, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009), hlm.47.
[3] Ana Rokhmatussa’dyah., Hukum Investasi dan Pasar Modal, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hlm. 47.
[4] G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, (Jakarta: Erlangga, 1999), hlm. 4.
[5] Undang-Undang Jabatan Notaris, UU No. 24 Tahun 2004,  Pasal 1 Ayat 8.
[6]Patricia Girsang, Tanggung Jawab Konsultan Hukum Pasar Modal, Sumber:http://id.netlog.com/patriciagirsang/blog/blogid=10911, diakses pada tanggal 08-Oktober-2012.
[7] www.scribd.com, Hukum Pasar Modal, diakses pada tanggal  08-Oktober-2012.
[8] Ra3pila, Peran Akuntan Publik Dalam Pasar Modal, Sumber: http://ra3pila.wordpress.com/2012/03/08/peran-akuntan-publik-dalam-pasar-modal/, diakses pada tanggal 08-Oktober-2012.
[9] www.scribd.com, Hukum Pasar Modal, diakses pada tanggal  08-Oktober-2012.
[10]Ade Arthesa., Bambang Sarwiji., Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, (Jakarta: Indeks, 2009), hlm. 222.
[11] Ibid.
[12] Media Notaris, Notaris Pasar Modal, Sumber:http://www.medianotaris.com/notaris_pasar_modal_berita142.html, di akses pada tanggal 08-Oktober -2012.
[13] Ade Arthesa., Bambang Sarwiji., Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, (Jakarta: Indeks, 2009), hlm. 222.
[14]Patricia Girsang, Tanggungjawab Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal, Sumber:http://id.netlog.com/patriciagirsang/blog/blogid=10911, diakses pada tanggal 08-Oktober-2012.
[15] Ade Arthesa., Bambang Sarwiji., Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, (Jakarta: Indeks, 2009), hlm. 222.
[16] www.scribd.com, Hukum Pasar Modal, diakses pada tanggal  08-Oktober-2012.
[17]Peran Akuntan Publik Dalam Melakukan Transparancy dan Accuntability Laporan Keuangan, Sumber:http://ayakucipoon-aya.blogspot.com/2009/12/peran-akuntan-publik-dalam-melakukan.html, diakses pada tanggal 08-Oktober 2012.
[18] Ra3pila, Peran Akuntan Publik Dalam Pasar Modal, Sumber: http://ra3pila.wordpress.com/2012/03/08/peran-akuntan-publik-dalam-pasar-modal/, diakses pada tanggal 08-Oktober-2012.
[19] Media Notaris, Notaris Pasar Modal, Sumber:http://www.medianotaris.com/notaris_pasar_modal_berita142.html, di akses pada tanggal 08-Oktober -2012.
[20]Library Universitas Atmajaya, Hukum Pasar Modal, Sumber:http://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=k&id=34663, di akses pada tanggal 08-Oktober-2012.
[21]Patricia Girsang, Tanggung Jawab Konsultan Hukum Pasar Modal, Sumber:http://id.netlog.com/patriciagirsang/blog/blogid=10911, diakses pada tanggal 08-Oktober-2012.
[22] www.scribd.com, Hukum Pasar Modal, diakses pada tanggal  08-Oktober-2012.

Tidak ada komentar: